Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner
Operasi Antik 2017 : Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu

Penulis/Publish On Rabu, Maret 01, 2017


Dalam rangka operasi Antik 2017  Sat resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan 2 (dua) orang diduga penyalahgunaan narkoba. pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pkl 19.00 wib, di Sk.10 Desa Harapan Makmur, Kec.Rantau Rasau Kab.Tanjab Timur.

Petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Baharudin Als Bahak Bin H.Intang, (31) warga asal Muara Sabak Timur Kab. Tanjabtim dan  Sulaiman Bin Daeng Matareng (36)warga asal Kuala Simbur Kec.Muara Sabak Timur Kab. Tanjabtim.

barangbukti yang berhasil disita petugas yakni delapan paket narkotika jenis Sabu (berat bruto 35,30 gram), satu buah plastik bening kosong, satu buah plastik kresek (asoy) warna hitam, satu buah tabung kaca pirek, satu unit Handphone merk Oppo Type R1011 warna putih, satu unit Handphone merk Mito Type 135 warna hitam merah dan satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Nex warna putih biru tanpa No.pol.        

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Faria S.Ik membebarkan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Pada hari selasa tanggal 28 februari 2017 sekira pukul 17.00 wib anggota sat resnarkoba polres Tanjung Jabung Timur mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki2 yang akan membawa diduga Narkotika jenis sabu dari Kec.Nipah panjang menuju Simbur naik kec. Muara Sabak timur, berbekal info tsb dilakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 wib dari info tentang ciri2 pelaku, dilakukan penyetopan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tsb, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan di temukan dari kantong celana milik  an. BAHAK sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu dan pirek..setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tsb adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk proses lidik sidik lebih lanjut.

Hendak Masukkan Sabu 8,7 Kg Melalui Pelabuhan, 4 Tersangka Berhasil ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Selasa, Februari 28, 2017


Tribratanews.go.id – Polda Jambi – Bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Tim Gabungan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang pelabuhan Marina Kuala Tungkal yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Tanjab Barat, Polsek Kpm, Bea Cukai serta BKO Airud Mabes berhasil menangkap empat orang tersangka pembawa narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti delapan paket besar sabu seberat 8,7 Kilogram
Para tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga orang Pria dan satu orang wanita petugas yakni DP Als PUTRA (30) pria asal Batam Kota,  FS (27) wanita asal Sekupang Kota Batam, HK (43) pria asal Kota Jambi dan ES (34) pria asal Kota Jambi.
Begitu mendapat kabar dilakukan pengungkapan tersebut Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani beserta rombongan menuju Polres Tanjab Barat.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani didepan media menuturkan para pelaku ditangkap pada hari senin tanggal 27 Februari sekitar pukul 16.00 Wib oleh petugas pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
“Pada saat pemeriksaan ada salah satu penumpang mencoba menghindari pemeriksaan dan meninggalkan tas ransel miliknya, kemudian pergi dengan alasan memanggil istrinya namun berhasil di tangkap oleh petugas,” Ungkap Kapolda Jambi

Satgas Antik 2017 Polres Batanghari Tangkap Bandar Narkoba

Penulis/Publish On Jumat, Februari 24, 2017


Tribratanewsjambi - Polres Batanghari, Satgas Ops Antik 2017 berhasil menungkap kasus TP. Penyalahgunaan Narkoba, Kamis kemarin 23 Februari 2017 pukul 14.30 Wib  di di Taman Remaja Rt 01 Rw  Lingkungan I Kel. Kampung Baru Kec. Muara Tembesi Kab.  Batanghari

Pelaku atas nama RA Bin S 21 Th Warga Rt 11 Desa Sengkati Kec.  Mersam Kab Batanghari.
        
Barang bukti yang diamankan, 4 (empat) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis Shabu (BB 0,22 gram), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2-00 warna silver, 1 (satu)  unit sepeda motor honda beat warna hitam kuning tanpa Nopol.

Kapolres Batanghari Akbp Mulia Priantoro, Sos.SIk. membenarkan bahwa Satgas Ops Antik Polres Batanghari berhasil mengunkap pelaku Bandar Narkoba. (Jkn)

Narkoba di Merangin Jambi : Simpan Shabu Dalam Celana, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Jumat, Februari 10, 2017


Upaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Merangin terus dilakukan Polres Merangin

Kamis sore (9/2/17) Satuan Narkona Polres Merangin bersama dengan team opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan dua pelaku narkoba di depan Taman Buayo, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Merangin, Sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni, YOPI NOPRIANDI (21), swasta, warga Rt.21 Rw.12 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang dan FERDIANSYAH Alias FERDI (20), Tani, warga Rt.05 Desa Ujung Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa akan ada transaksi narkoba, atas informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Bangko dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melaksanakan lidik dan sekira jam 17.30 wib di depan taman buayo ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai. setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ditemukan Narkotika jenis Shabu didalam celana dalam bagian belakang salah seorang Pelaku YOPI, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

“saat ini pelaku beserta barang bukti  dua bungkus plastik kecil wrna bening yg diduga berisi narkotika Shabu bruto 1,00 Gram, dua buah korek api gas, potongan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kertas warna putih, satu unit HP merk samsung warna putih type GT S5282 dan satu unit Sepeda motor merk yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. BH 6358 PQ  diamankan di Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya,”

“Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika," dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.

empat orang pelaku pengedar dan pengguna barang haram itu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Merangin

Penulis/Publish On Selasa, Februari 07, 2017

Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. Kali ini empat orang pelaku pengedar dan pengguna barang haram itu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Merangin.

Keempat pelaku yang diamankan adalah, SUKMA EFENDI (39),swasta, warga sungai mas bukit keramat, Bangko, JEFRI (31), Tani, warga Desa Surolangun Rawas Rt.01 Kecamatan Rawas Ilir Mura Tura dan DEDI PAJAR (26), swasta, warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko serta seorang perempuan, WULANDARI (28), Ibu Rumah Tangga, warga Sungai Mas Bukit Keramat Kelurahan Pasar Bangko.

Waka Polres Merangin, Kompol Harrifinal,SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sobri dan Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE saat konferensi pers mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap, Kamis (2/2) malam sekira pukul 22.30 WIB di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat sering terjadi transaksi jual beli narkotika shabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba res merangin melaksanakan lidik dan pada sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku dirumah tersebut," beber Kompol Harrifinal,SH.

Kompol Harrifinal,SH mengatakan, saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,35 gram dan ganja dengan berat 70,25 gram.

Pengerebekan dilakukan dikediaman Wulan sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya diamankan JEFRI, DEDI PAJAR dan WULANDARI di satu ruangan sedang pesta Narkoba.

Rumahnya itu cukup besar, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan di kamar belakang ditemukan pelaku lainnya SUKMA EFENDI didekatnya ditemukan ganja," Jelas Kompol Harrifinal.

"Ya mereka ini pemain lama,
Ditambahkan pelaku bernama SUKMA EFENDI itu merupakan residivis sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan tes urine, semua pelaku ini positif narkoba," ungkap Waka Polres.

"Untuk ke empat pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR

Penulis/Publish On Senin, Februari 06, 2017

Tribratanewsjambi.com - SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR

Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 Personel Sat Res Narkoba dan  melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa di Unit 1 Desa Mekar Sari Makmur Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya pada hari Senin tgl 06 Februari 2017 sekira pukul 07.00 wib dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan 2 org laki-laki  yang dicurigai dan bersamanya juga diamankan Barang Bukti. selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan proses hukum, pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun

Pelaku yang diamankan S warga Rt 02 Unit 1 Desa Mekar Sari Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi dan G warga Rajawali Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.

Barang Bukti yang diamankan, 5 Paket kecil yg diduga Sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Avolution, 2 Unit Hp Nokia, 2 Unit Hp Samsung, 1 Buah Korek Api Mancis, Uang Tunai 2.270.000,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 buah Bong,  2 Buah Dompet, 3 Buah sejenis Kunci T, dan 1 Buah Kunci 1p Pas.

(Joko Humas Polda Jambi)


SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI GULUNG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH BAHAR

Penulis/Publish On Senin, Februari 06, 2017



Tribratanewsjambi.com - Senin 06 Februari 2017 pukul 02.00 wib, Personel Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi ringkus 2 (Dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika di Pasar Unit 9 Kec. Bahar Tengah Kab. Muaro Jambi.

Pelaku atas nama Paimanto, warga  Rt 04 Unit 4 Desa Marga Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi, dan Eko Susila warga Desa Meranti Jaya, Kec. Mandi Angin Kab. Sarolangun.

Barang Bukti yang diamankan 1 Paket kecil yg diduga Sabu,  1 buah bungkus rokok Sampoerna Avolution, 2 Unit Hp Nokia, 2 Buah Korek Api Mancis,  Uang Tunai 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

(Joko Humas Polda Jambi)


Narkoba di Jambi : Kurir dan Penjemput ditangkap di Loket Bus, 2 Kilo Sabu disita Polisi

Penulis/Publish On Kamis, Februari 02, 2017


Tribratanewsjambi.com - Dalam rangka pemberantasan Narkoba, Jajaran Polda Jambi  berkomitmen tegas untuk membabat habis peredaran Narkoba di Propinsi Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Irwasda Polda Jambi, Direktur Narkoba Polda Jambi dan Kabid humas Polda Jambi melakukan konferensi pers terkait keberhasilan Polda Jambi dalam mengungkap jaringan Narkoba Lintas Propinsi ataupun lintas negara, di Lobby Mapolda Jambi, Kamis (2/2/17).
Pada hari Selasa (31/1/17) sekitar pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangkap seorang pria dengan inisial MNY(47) Warga Kecamatan Makmur KabupatenBireun Propinsi Aceh, dan AJ (32) warga Rawasari Kota Jambo, Para Pelaku berhasil di tangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di dalam bus RAPI Nopol BK 7090 UA di Jalan Lingkar Timur Kec. Penyengat Rendah Kec. Telanai Pura Kota Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Medan menuju Jambi melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan umum jenis bus, Informasi ini kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan bus tersebut sampai di Jambi, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian mendatangi Loket Bus PO RAPI di Jalan Kapten Pattimura Kel. Simpang Rimbo Kec. Alam Barajo Kota Jambi dan langsung memberhentikan bus Rapi BK 7090 UA yang baru masuk loket.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi  masuk dalam bus dan melakukanpengecekan terhadap para penumpang, begitu ciri-ciri cocok dengan informasi dimaksud Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial MNY yang duduk didepan samping sopir.
Di tempat tersangka duduk, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merk Network Era yang berisi 1 (satu) plastik warna biru yang di dalamnya terdapat bungkusan koran yang berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi narkotika jenis shabu dan bungkusan koran yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP nokia 128 type RM-647 , 1 (satu) lembar tiket PO RAPI dan uang dua ratus ribu rupiah.
“Dari para tersangka petugas berhasil menyita paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 906,17 gram dan 10 (sepuluh) paket sedang narkotika jenis shabu berat 980,57 gram, total keseluruhan jadi 1.886,74 gram” ungkap Kapolda Jambi.
Tersangka MNY mengaku bahwa narkotika tersebut akan diambil oleh seorang laki-laki yang menunggu di loket bus RAPI Simpang Rimbo Kota Jambi. Selanjutnya dilakukan control delivery dan sekitar pukul 20.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap seorang pria dengan inisial AJ yang akan yang akan menjemput paket tersebut.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Penulis/publish : Lilik Adhi
Editor : Kang Iqbal

Polsek Sungai Bahar tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Penulis/Publish On Selasa, Januari 31, 2017



Tribratanewsjambi.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar berhasil menangkap tiga orang  penyalahgunaan Narkotika, pelaku atas nama AG Bin RG, 32 th, warga rt 08 Desa Bakti Mulya, G Binti K, 38 th, dan LS, warga desa bakti mulya kec sei bahar kab muaro jambi.

Kapolres Muaro jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Sungai Bahar AKP Amin Nasution SH menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari Masyarakat, Minggu tanggal 28 januari 2017 di kafe yang berada di jalan poros unit 5 sedang terjadi transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar sekira pukul 00.30 wib menuju TKP dan langsung mengamankan satu orang laki laki  beserta dua orang perempuan yang sedang memotong pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya pelaku beserta BB berupa pelastik bening berisi 4 keping pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dan satu buah silet warna Silver merk Gillette Goal langsung diamankan.

Untuk penyidikan selanjutnya, kini tersangka dan Barang Bukti di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muaro jambi " jelas Kapolsek Sungai bahar.

KBO Sat Resnarkoba Polres muaro Jambi Ipda Masrizal ketika dikonfirmasi membenarkan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan Barang Bukti saat ini telah dilimpahkan dari Polsek Sungai bahar ke Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, ujar KBO Narkoba Ipda Masrizal.

(Joko Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Rilis Penangkapan 44 Tersangka Serta Pemusnahan Barang Bukti 3,2 Kg Sabu, Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Ganja

Penulis/Publish On Senin, Januari 30, 2017

Tribratanewsjambi.com -  Bertempat di Mapolda Jambi pada hari Senin pagi (30/1) Kapolda Jambi memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan dilakukan di lapangan Apel Mapolda Jambi dengan di hadiri unsur Forkompinda Jambi. 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 3.201,645 Gram Sabu, 5.099 butir ektasy dan 36.904,616 Gram Ganja. dengan rincian hasil tangkapan barang bukti sabu dari Polda Jambi : 1.688,41 Gram, Polresta : 1.513,253 Gram,  barang bukti ektasy Polda Jambi : 302 Butir, Polresta Jambi : 4.797 butir, barang bukti ganja Polresta Jambi : 36.904 Gram.

Sementara itu rincian tersangka dari Polda Jambi sebanyak 6 orang dan Polresta Jambi : 38 Orang 

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani mengatakan Ini merupakan hasil ungkap kasus Polda Jambi dan Polresta Jambi.

" nilai ekonomi dari barang sitaan tersebut, untuk sabu 3.201,645 Gram nilainya sebesar 3,84 Milyar, untuk ektasy 5.099 butir nilainya sebesar 1 Milyar dan ganja 36.904 Gram nilainya sebesar 37 Juta," Ungkap Kapolda Jambi.



Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penulis/Publish On Sabtu, Januari 21, 2017





Tribratanewsjambi.com "Berantas Narkoba"Tak ingin berlama-lama Satuan  Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria S.Ik dan timnya melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba beberapa hari yang lalu. Saresnarkoba dan opsnal reskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan identitas sbb:

● Pelaku :
1. ANDI SATRIA WIRAWAN BIN ANDI HARTAWAN, 22th, pria, islam, tani, Rt 03 dusun I desa Labuhan pering Kec. Sadu Kab. Tanjab timur.
2. HERNAWATI BINTI UMAR, 23th, perempuan, islam, Wiraswasta, jln. delta kel. Nipah panjang II Kec.  Nipah panjang kab. Tanjab timur.

● Waktu Kejadian:
Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 wib

● TKP:
RT. 06 RW. 04 kel. Muara sabak ulu kec. Muara sabak Timur kab. Tanjabtim

● Saksi-saksi Penangkapan:
1. BRIPDA AFDY NAWIRAMA, 22 Thn, Polri, Aspol Polres Tanjab Timur
2. BRIPDA ESTEFIN PUTRI WAGHE, 20 Thn, Polri, Aspol Polres Tanjab Timur.
3. AMBOK UPEK, 31 thn, laki2, islam, Tani, alamat rt. 06 kel.  Muara sabak ulu kec.  Muara sabak Timur tanjab timur
4. ANTO, 34th, laki2, islam, wiraswasta, alamat rt 06 kel.muara sabak ulu kec.muara sabak timur, tanjabtim

● Barang Bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
-1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) lembar timah rokok
- 1 (satu) lembar sobekan plastik asoy warna hitam
- 1 (satu) buah karet gelang wrna merah
- 1 (satu)  helai baju singlet warna pink (tanktop)
- 1 (satu)  unit hp Samsung warna ungu type GT-E1195
- 1 (satu)  unit sepeda motor merk suzuki Satria FU
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik membenarkan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dan menerangkan
● Kronologis Penangkapan tersebut
Bahwa pada hari jum'at tanggal 20 januari 2017 sekira pukul 19.30 wib anggota resnarkoba mendapatkn info dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika dari jambi menuju sabak..berbekal info dan ciri-ciri yang diberikan dilakukan lidik oleh kasat resnarkoba dan tim dengan dibantu opsnal sat reskrim polres Tanjung Jabung Timur,pada saat di wilayah sabak timur ditemukan dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang makan di TKP..kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sipil terhadap kedua orang tersebut dan dibantu oleh polwan untuk penggeledahan terhadap an. Hernawati..pada saat penggeledahan terhadap an. Hernawati dtemukan bungkusan kecil berwarna hitam yang diikatkan diujung baju kaos dalamnya (tanktop) kemudian dibuka oleh an. Hernawati dan didalamnya ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan diakui an. Hernawati bahwa barang tsb merupakan milik an. Andi satria yg dititip kepadanya..selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke polres Tanjung Jabung Timur untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.




Inilah Kronologi dan Barang Bukti Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Penulis/Publish On Kamis, Januari 19, 2017

TSK Pengedar Sabu
Tribratanewsjambi.com – Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Lintas Jambi -Tanjab Barat, Desa Sungai Toman rt.05 kec. Mendahara ulu kab. Tanjabtim.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria .S.Ik  membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. kedua tersangka itu adalah FB (24) Warga Tungkal Ilir  dan MS (16) Warga Tungkal 2, keduanya tertangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi ada transaksi narkoba di wilayah kec. Mendahara ulu.

“Berbekal info dari masyarakat tentang ciri-ciri pelaku, kami menggelar penyelidikan di TKP yang akan dijadikan transaksi, kemudian kami melihat dua orang dengan menggunakan motor sesuai ciri-ciri yang diceritakan dan menghentikannya” Ujar Kasat Narkoba.

Dengan didampingi oleh Ketua RT, Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu didalam saku celana tsk FB.

Dari penggeledahan yang dialkukan oleh petugas , Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menyita barang bukti 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit hp merk blackberry 8250 gemini warna hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung Gt-1080f warna hitam merah dan  1 (satu) unit motor merk honda scoopy warna merah hitam tanpa no pol.

selanjutnya kedu Tersangka  dan Barang bukti  diamankan ke Polres Tanjabtim untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.