Hendak Masukkan Sabu 8,7 Kg Melalui Pelabuhan, 4 Tersangka Berhasil ditangkap Polisi
Penulis/Publish Syahrial On Selasa, Februari 28, 2017
Satgas Antik 2017 Polres Batanghari Tangkap Bandar Narkoba
Penulis/Publish Unknown On Jumat, Februari 24, 2017
Narkoba di Merangin Jambi : Simpan Shabu Dalam Celana, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Penulis/Publish TribrataNewsJambi On Jumat, Februari 10, 2017
Kamis sore (9/2/17) Satuan Narkona Polres Merangin bersama dengan team opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan dua pelaku narkoba di depan Taman Buayo, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Merangin, Sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut yakni, YOPI NOPRIANDI (21), swasta, warga Rt.21 Rw.12 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang dan FERDIANSYAH Alias FERDI (20), Tani, warga Rt.05 Desa Ujung Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa akan ada transaksi narkoba, atas informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Bangko dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melaksanakan lidik dan sekira jam 17.30 wib di depan taman buayo ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai. setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ditemukan Narkotika jenis Shabu didalam celana dalam bagian belakang salah seorang Pelaku YOPI, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
“saat ini pelaku beserta barang bukti dua bungkus plastik kecil wrna bening yg diduga berisi narkotika Shabu bruto 1,00 Gram, dua buah korek api gas, potongan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kertas warna putih, satu unit HP merk samsung warna putih type GT S5282 dan satu unit Sepeda motor merk yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. BH 6358 PQ diamankan di Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya,”
“Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika," dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.
empat orang pelaku pengedar dan pengguna barang haram itu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Merangin
Penulis/Publish TribrataNewsJambi On Selasa, Februari 07, 2017
Keempat pelaku yang diamankan adalah, SUKMA EFENDI (39),swasta, warga sungai mas bukit keramat, Bangko, JEFRI (31), Tani, warga Desa Surolangun Rawas Rt.01 Kecamatan Rawas Ilir Mura Tura dan DEDI PAJAR (26), swasta, warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko serta seorang perempuan, WULANDARI (28), Ibu Rumah Tangga, warga Sungai Mas Bukit Keramat Kelurahan Pasar Bangko.
Waka Polres Merangin, Kompol Harrifinal,SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sobri dan Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE saat konferensi pers mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap, Kamis (2/2) malam sekira pukul 22.30 WIB di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat sering terjadi transaksi jual beli narkotika shabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba res merangin melaksanakan lidik dan pada sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku dirumah tersebut," beber Kompol Harrifinal,SH.
Kompol Harrifinal,SH mengatakan, saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,35 gram dan ganja dengan berat 70,25 gram.
Pengerebekan dilakukan dikediaman Wulan sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya diamankan JEFRI, DEDI PAJAR dan WULANDARI di satu ruangan sedang pesta Narkoba.
Rumahnya itu cukup besar, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan di kamar belakang ditemukan pelaku lainnya SUKMA EFENDI didekatnya ditemukan ganja," Jelas Kompol Harrifinal.
"Ya mereka ini pemain lama,
Ditambahkan pelaku bernama SUKMA EFENDI itu merupakan residivis sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan tes urine, semua pelaku ini positif narkoba," ungkap Waka Polres.
"Untuk ke empat pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR
Penulis/Publish Unknown On Senin, Februari 06, 2017
Tribratanewsjambi.com - SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR
Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 Personel Sat Res Narkoba dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa di Unit 1 Desa Mekar Sari Makmur Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya pada hari Senin tgl 06 Februari 2017 sekira pukul 07.00 wib dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan 2 org laki-laki yang dicurigai dan bersamanya juga diamankan Barang Bukti. selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan proses hukum, pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun
Pelaku yang diamankan S warga Rt 02 Unit 1 Desa Mekar Sari Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi dan G warga Rajawali Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Barang Bukti yang diamankan, 5 Paket kecil yg diduga Sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Avolution, 2 Unit Hp Nokia, 2 Unit Hp Samsung, 1 Buah Korek Api Mancis, Uang Tunai 2.270.000,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 buah Bong, 2 Buah Dompet, 3 Buah sejenis Kunci T, dan 1 Buah Kunci 1p Pas.
(Joko Humas Polda Jambi)
SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI GULUNG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH BAHAR
Penulis/Publish Unknown On Senin, Februari 06, 2017
Tribratanewsjambi.com - Senin 06 Februari 2017 pukul 02.00 wib, Personel Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi ringkus 2 (Dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika di Pasar Unit 9 Kec. Bahar Tengah Kab. Muaro Jambi.
Pelaku atas nama Paimanto, warga Rt 04 Unit 4 Desa Marga Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi, dan Eko Susila warga Desa Meranti Jaya, Kec. Mandi Angin Kab. Sarolangun.
Barang Bukti yang diamankan 1 Paket kecil yg diduga Sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Avolution, 2 Unit Hp Nokia, 2 Buah Korek Api Mancis, Uang Tunai 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
(Joko Humas Polda Jambi)
Narkoba di Jambi : Kurir dan Penjemput ditangkap di Loket Bus, 2 Kilo Sabu disita Polisi
Penulis/Publish Unknown On Kamis, Februari 02, 2017
Polsek Sungai Bahar tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika.
Penulis/Publish Unknown On Selasa, Januari 31, 2017
Polda Jambi Rilis Penangkapan 44 Tersangka Serta Pemusnahan Barang Bukti 3,2 Kg Sabu, Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Ganja
Penulis/Publish Unknown On Senin, Januari 30, 2017
Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Penulis/Publish Unknown On Sabtu, Januari 21, 2017
Tribratanewsjambi.com "Berantas Narkoba"Tak ingin berlama-lama Satuan Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria S.Ik dan timnya melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba beberapa hari yang lalu. Saresnarkoba dan opsnal reskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan identitas sbb:
● Pelaku :
1. ANDI SATRIA WIRAWAN BIN ANDI HARTAWAN, 22th, pria, islam, tani, Rt 03 dusun I desa Labuhan pering Kec. Sadu Kab. Tanjab timur.
2. HERNAWATI BINTI UMAR, 23th, perempuan, islam, Wiraswasta, jln. delta kel. Nipah panjang II Kec. Nipah panjang kab. Tanjab timur.
● Waktu Kejadian:
Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 wib
● TKP:
RT. 06 RW. 04 kel. Muara sabak ulu kec. Muara sabak Timur kab. Tanjabtim
● Saksi-saksi Penangkapan:
1. BRIPDA AFDY NAWIRAMA, 22 Thn, Polri, Aspol Polres Tanjab Timur
2. BRIPDA ESTEFIN PUTRI WAGHE, 20 Thn, Polri, Aspol Polres Tanjab Timur.
3. AMBOK UPEK, 31 thn, laki2, islam, Tani, alamat rt. 06 kel. Muara sabak ulu kec. Muara sabak Timur tanjab timur
4. ANTO, 34th, laki2, islam, wiraswasta, alamat rt 06 kel.muara sabak ulu kec.muara sabak timur, tanjabtim
● Barang Bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
-1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) lembar timah rokok
- 1 (satu) lembar sobekan plastik asoy warna hitam
- 1 (satu) buah karet gelang wrna merah
- 1 (satu) helai baju singlet warna pink (tanktop)
- 1 (satu) unit hp Samsung warna ungu type GT-E1195
- 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki Satria FU
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik membenarkan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dan menerangkan
● Kronologis Penangkapan tersebut
Bahwa pada hari jum'at tanggal 20 januari 2017 sekira pukul 19.30 wib anggota resnarkoba mendapatkn info dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika dari jambi menuju sabak..berbekal info dan ciri-ciri yang diberikan dilakukan lidik oleh kasat resnarkoba dan tim dengan dibantu opsnal sat reskrim polres Tanjung Jabung Timur,pada saat di wilayah sabak timur ditemukan dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang makan di TKP..kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sipil terhadap kedua orang tersebut dan dibantu oleh polwan untuk penggeledahan terhadap an. Hernawati..pada saat penggeledahan terhadap an. Hernawati dtemukan bungkusan kecil berwarna hitam yang diikatkan diujung baju kaos dalamnya (tanktop) kemudian dibuka oleh an. Hernawati dan didalamnya ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan diakui an. Hernawati bahwa barang tsb merupakan milik an. Andi satria yg dititip kepadanya..selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke polres Tanjung Jabung Timur untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Inilah Kronologi dan Barang Bukti Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu
Penulis/Publish Unknown On Kamis, Januari 19, 2017
![]() |
| TSK Pengedar Sabu |























