Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penulis/Publish On Sabtu, Januari 21, 2017





Tribratanewsjambi.com "Berantas Narkoba"Tak ingin berlama-lama Satuan  Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria S.Ik dan timnya melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba beberapa hari yang lalu. Saresnarkoba dan opsnal reskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan identitas sbb:

● Pelaku :
1. ANDI SATRIA WIRAWAN BIN ANDI HARTAWAN, 22th, pria, islam, tani, Rt 03 dusun I desa Labuhan pering Kec. Sadu Kab. Tanjab timur.
2. HERNAWATI BINTI UMAR, 23th, perempuan, islam, Wiraswasta, jln. delta kel. Nipah panjang II Kec.  Nipah panjang kab. Tanjab timur.

● Waktu Kejadian:
Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 wib

● TKP:
RT. 06 RW. 04 kel. Muara sabak ulu kec. Muara sabak Timur kab. Tanjabtim

● Saksi-saksi Penangkapan:
1. BRIPDA AFDY NAWIRAMA, 22 Thn, Polri, Aspol Polres Tanjab Timur
2. BRIPDA ESTEFIN PUTRI WAGHE, 20 Thn, Polri, Aspol Polres Tanjab Timur.
3. AMBOK UPEK, 31 thn, laki2, islam, Tani, alamat rt. 06 kel.  Muara sabak ulu kec.  Muara sabak Timur tanjab timur
4. ANTO, 34th, laki2, islam, wiraswasta, alamat rt 06 kel.muara sabak ulu kec.muara sabak timur, tanjabtim

● Barang Bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
-1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) lembar timah rokok
- 1 (satu) lembar sobekan plastik asoy warna hitam
- 1 (satu) buah karet gelang wrna merah
- 1 (satu)  helai baju singlet warna pink (tanktop)
- 1 (satu)  unit hp Samsung warna ungu type GT-E1195
- 1 (satu)  unit sepeda motor merk suzuki Satria FU
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik membenarkan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dan menerangkan
● Kronologis Penangkapan tersebut
Bahwa pada hari jum'at tanggal 20 januari 2017 sekira pukul 19.30 wib anggota resnarkoba mendapatkn info dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika dari jambi menuju sabak..berbekal info dan ciri-ciri yang diberikan dilakukan lidik oleh kasat resnarkoba dan tim dengan dibantu opsnal sat reskrim polres Tanjung Jabung Timur,pada saat di wilayah sabak timur ditemukan dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang makan di TKP..kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sipil terhadap kedua orang tersebut dan dibantu oleh polwan untuk penggeledahan terhadap an. Hernawati..pada saat penggeledahan terhadap an. Hernawati dtemukan bungkusan kecil berwarna hitam yang diikatkan diujung baju kaos dalamnya (tanktop) kemudian dibuka oleh an. Hernawati dan didalamnya ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan diakui an. Hernawati bahwa barang tsb merupakan milik an. Andi satria yg dititip kepadanya..selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke polres Tanjung Jabung Timur untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.




back to top