Kapolres Muaro Jambi Akbp Mulia Priyanto melalui Kabag Ops Akp Novrizal mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku berikut satu unit trik yang membawa kayu meranti tanpa dilengkapi dokumen yang sah tentang hasil hutan. Kedua pelaku tersebut berinisial ASM (35) warga Sungai Gelam dan YAS (19) Warga MUBA Sumsel yang merupakan sopir truk.
"Mereka kami tangkap di KM 23 Jalan Jambi - Sei Gelam Desa Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi" Kata Akp Novrizal.
"Kemudian untuk modusnya pelaku membawa kayu meranti yang sudah berbentuk papan dengan tebal 4 cm tanpa dilengkapi dengan dokumen untuk dibawa ke kota Jambi dan diperjualbelikan" tambah Kabag Ops Polres Muaro Jambi.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck mitsubishi warna kuning bak biru nopol BH 8414XU beserta kayu meranti bentuk papan (sekira 5 kubik) dan akan dilakukan penghitungan dengan bantuan dinas Kehutanan.
Sebelum dilakukan penangkapan pada hari sebelumnya Minggu (29/6/2016) Unit Tipiter sat reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan info bahwa akan ada truk yg memuat kayu ilegal keluar dari arah sungai gelam. Selanjutnya unit tipiter di bantu unit buser dipimpin kasat reskrim segera melakukan lidik di sei gelam dan pada pukul 06.30 wib hari senin pagi Tim menangkap truk yg bermuatan kayu ilegal di daerah simpang desa mikung sei gelam.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada Polres Muaro Jambi (LAershi)