Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Narkoba di Merangin Jambi : Simpan Shabu Dalam Celana, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Jumat, Februari 10, 2017


Upaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Merangin terus dilakukan Polres Merangin

Kamis sore (9/2/17) Satuan Narkona Polres Merangin bersama dengan team opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan dua pelaku narkoba di depan Taman Buayo, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Merangin, Sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni, YOPI NOPRIANDI (21), swasta, warga Rt.21 Rw.12 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang dan FERDIANSYAH Alias FERDI (20), Tani, warga Rt.05 Desa Ujung Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa akan ada transaksi narkoba, atas informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Bangko dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melaksanakan lidik dan sekira jam 17.30 wib di depan taman buayo ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai. setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ditemukan Narkotika jenis Shabu didalam celana dalam bagian belakang salah seorang Pelaku YOPI, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

“saat ini pelaku beserta barang bukti  dua bungkus plastik kecil wrna bening yg diduga berisi narkotika Shabu bruto 1,00 Gram, dua buah korek api gas, potongan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kertas warna putih, satu unit HP merk samsung warna putih type GT S5282 dan satu unit Sepeda motor merk yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. BH 6358 PQ  diamankan di Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya,”

“Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika," dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »