Jumat 16/10 - sekira pkl. 10.30 wib Polres Muaro Jambi mengamankan EBP terduga pelaku penyuntikan gas elpiji dari 3 kg ke gas elpiji 12 kg di km 44 Ds. Bukit Balik Kec. Sekernan
Diduga EBP melakukan penyuntikan ini untuk mengambil keuntungan lebih banyak dari penjualan gas elpiji, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil suzuki carry pick up warna hitam no pol BH 9073 AT, 40 buah tabung gas ukuran 12 kg, 26 tabung gas ukuran 3 kg yg masih berisi, 88 tabung gas ukuran 3 kg yg sdh kosong dan alat suntik berupa pipa (IG)