Tribratanewsjambi.com - Senin 06 Februari 2017 pukul 02.00 wib, Personel Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi ringkus 2 (Dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika di Pasar Unit 9 Kec. Bahar Tengah Kab. Muaro Jambi.
Pelaku atas nama Paimanto, warga Rt 04 Unit 4 Desa Marga Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi, dan Eko Susila warga Desa Meranti Jaya, Kec. Mandi Angin Kab. Sarolangun.
Barang Bukti yang diamankan 1 Paket kecil yg diduga Sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Avolution, 2 Unit Hp Nokia, 2 Buah Korek Api Mancis, Uang Tunai 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR Previous
Patroli Quick Wins Program I dan III "Penertiban dan Penegakkan Hukum bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila serta Aksi Nasional Pembersihan Preman dan Premanisme". Team Patroli Dit Sabhara Polda Jambi melaksanakan himbauan ke Terminal Alam Barajo.
SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR Previous
Patroli Quick Wins Program I dan III "Penertiban dan Penegakkan Hukum bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila serta Aksi Nasional Pembersihan Preman dan Premanisme". Team Patroli Dit Sabhara Polda Jambi melaksanakan himbauan ke Terminal Alam Barajo.