Tribratanewsjambi.com - SATRES NARKOBA POLRES MUARO JAMBI KEMBALI SIKAT PEYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIDUGA PELAKUNYA JUGA DIDUGA PEMAIN CURANMOR
Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 Personel Sat Res Narkoba dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa di Unit 1 Desa Mekar Sari Makmur Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya pada hari Senin tgl 06 Februari 2017 sekira pukul 07.00 wib dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan 2 org laki-laki yang dicurigai dan bersamanya juga diamankan Barang Bukti. selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan proses hukum, pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun
Pelaku yang diamankan S warga Rt 02 Unit 1 Desa Mekar Sari Kec. Sei. Bahar Kab. Muaro Jambi dan G warga Rajawali Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Barang Bukti yang diamankan, 5 Paket kecil yg diduga Sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Avolution, 2 Unit Hp Nokia, 2 Unit Hp Samsung, 1 Buah Korek Api Mancis, Uang Tunai 2.270.000,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 buah Bong, 2 Buah Dompet, 3 Buah sejenis Kunci T, dan 1 Buah Kunci 1p Pas.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »