Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuawahyudi Tresnadi mengatakan dalam operasi bersinar 2016 satgas Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan bandar ganja dengan inisial AW (33) dengan alamat sesuai TKP.
Dalam penangkapan tersebut Tim satgas bersama ketua Rt setempat dalam penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa Daun ganja kering dengan berat sekitar 1/2 kg, 1 buah kantong kresek warna merah tempat menyimpan daun ganja kering, 1 paket sedang daun ganja kering, 4 Linting daun ganja kering sisa pakai, 1 buah bungkus bekas daun ganja kering dari lakban, 1 unit timbangan merk tanita warna oranye dan 1 unit Hp merk nokia seria RM- 647 warna hitam.
Pada hari sabtu tanggal 02 April 2016, sekira pukul 23.30 wib, tim satgas antik Bersinar Polres Tanjab Barat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga ada Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis Daun Ganja Kering, Kemudian Tim melakukan Pengintaian dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah TSK, selanjutnya sekira Pukul 00.15 Wib, tim satgas antik Bersinar melakukan penggeledahan Rumah tersangka, setelah dilakukan penggeledahan dngan disaksikan ketua RT setempat dimeja Makan ditemukan timbangan, bekas lintingan daun ganja kering dan paket sedang berisi daun ganja kering, kemudian di dalam kulkas bagian bawah juga ditemukan Daun Ganja Kering yang disimpan didalam plastik besar warna merah dengan berat sekitar 1/2 kg.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. atas Kejadian tersebut selanjutnya Tersangka dan BB diamankan ke Sat Narkoba Polres Tanjab Barat Guna Proses Lebih lanjut (LAErshi)




