Tribratanewsjambi.com - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari, ditahan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ini ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Jambi," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Winarto, Selasa (21/6).
Untuk diketahui, Aswan Zahari tidak sendirian dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid, juga dijadikan tersangka. Selain itu juga ada Dadang Setiawan dan Prof. H.A.R Tilaar.
Namun berbeda dengan tersangka lainnya, Aswan Zahari hingga saat ini belum menjalani persidangan. Ini dikarenakan ia belum dilimpahkan ke jaksa, meski berkas pemeriksaannya sudah lengkap. (jkn)
Next
Peringatan Nuzulul Qur'an, Wakapolres Bungo Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Masjid Almubarak Previous
Ibu Asuh Polwan Polda Jambi Diserahterimakan
Peringatan Nuzulul Qur'an, Wakapolres Bungo Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Masjid Almubarak Previous
Ibu Asuh Polwan Polda Jambi Diserahterimakan