Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Operasi Antik 2017 : Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu

Penulis/Publish On Rabu, Maret 01, 2017


Dalam rangka operasi Antik 2017  Sat resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan 2 (dua) orang diduga penyalahgunaan narkoba. pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pkl 19.00 wib, di Sk.10 Desa Harapan Makmur, Kec.Rantau Rasau Kab.Tanjab Timur.

Petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Baharudin Als Bahak Bin H.Intang, (31) warga asal Muara Sabak Timur Kab. Tanjabtim dan  Sulaiman Bin Daeng Matareng (36)warga asal Kuala Simbur Kec.Muara Sabak Timur Kab. Tanjabtim.

barangbukti yang berhasil disita petugas yakni delapan paket narkotika jenis Sabu (berat bruto 35,30 gram), satu buah plastik bening kosong, satu buah plastik kresek (asoy) warna hitam, satu buah tabung kaca pirek, satu unit Handphone merk Oppo Type R1011 warna putih, satu unit Handphone merk Mito Type 135 warna hitam merah dan satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Nex warna putih biru tanpa No.pol.        

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Faria S.Ik membebarkan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Pada hari selasa tanggal 28 februari 2017 sekira pukul 17.00 wib anggota sat resnarkoba polres Tanjung Jabung Timur mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki2 yang akan membawa diduga Narkotika jenis sabu dari Kec.Nipah panjang menuju Simbur naik kec. Muara Sabak timur, berbekal info tsb dilakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 wib dari info tentang ciri2 pelaku, dilakukan penyetopan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tsb, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan di temukan dari kantong celana milik  an. BAHAK sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu dan pirek..setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tsb adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk proses lidik sidik lebih lanjut.

back to top