Tribratanewsjambi.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar berhasil menangkap tiga orang penyalahgunaan Narkotika, pelaku atas nama AG Bin RG, 32 th, warga rt 08 Desa Bakti Mulya, G Binti K, 38 th, dan LS, warga desa bakti mulya kec sei bahar kab muaro jambi.
Kapolres Muaro jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Sungai Bahar AKP Amin Nasution SH menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari Masyarakat, Minggu tanggal 28 januari 2017 di kafe yang berada di jalan poros unit 5 sedang terjadi transaksi narkoba.
Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar sekira pukul 00.30 wib menuju TKP dan langsung mengamankan satu orang laki laki beserta dua orang perempuan yang sedang memotong pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya pelaku beserta BB berupa pelastik bening berisi 4 keping pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dan satu buah silet warna Silver merk Gillette Goal langsung diamankan.
Untuk penyidikan selanjutnya, kini tersangka dan Barang Bukti di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muaro jambi " jelas Kapolsek Sungai bahar.
KBO Sat Resnarkoba Polres muaro Jambi Ipda Masrizal ketika dikonfirmasi membenarkan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan Barang Bukti saat ini telah dilimpahkan dari Polsek Sungai bahar ke Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, ujar KBO Narkoba Ipda Masrizal.
(Joko Humas Polda Jambi)