Tribratanewsjambi.com –Kamis , 31 januari 2017 Sekira pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib berlokasi d jln raya kasang pudak Ds.kasang kumpe kec. Kumpeh ulu kab. Muaro Jambi digelar razia gabungan terdiri dari Sat Lantas PMJ, sat.sabhara PMJ, Sat reskrim PMJ, Sat intelkam, dinas perhubungan, kab. Muaro Jambi dan polsek kumpeh ulu terhadap kendaraan Truk Maupun kendaraan angkutan barang lainnya.
Dalam razia ini difokuskan terhadap kendaraan roda empat angkutan barang atau truk yang melebihi Tonase yang melintas di Jalan Raya kasang pudak desa kasang kumpe Kecamatan kumpeh ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Hilman, SE.MM mengatakan Dalam razia ini petugas berhasil melakukan penindakan dengan Tilang terhadap 14 (empat belas) unit kendaraan, Kegiatan Razia Gabungan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan agar pengguna jalan terutama kendaraan Roda empat atau lebih dapat mematuhi jumlah berat muatan yg diperbolehkan sehingga jalan di wilayah Kecamatan kumpeh ulu tidak cepat rusak seperti yang telah dikeluhkan oleh Masyarakat, krn kendaraan truk angkutan yang seyogyanya harus melintasi jalan baru menuju talang duku, bukan melewati jalan raya kasang pudak yang hanya diperbolehkan maksimal 8 ton (jalan kabupaten), jelas kasat Lantas Muaro Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi)