Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. Kali ini empat orang pelaku pengedar dan pengguna barang haram itu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Merangin.
Keempat pelaku yang diamankan adalah, SUKMA EFENDI (39),swasta, warga sungai mas bukit keramat, Bangko, JEFRI (31), Tani, warga Desa Surolangun Rawas Rt.01 Kecamatan Rawas Ilir Mura Tura dan DEDI PAJAR (26), swasta, warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko serta seorang perempuan, WULANDARI (28), Ibu Rumah Tangga, warga Sungai Mas Bukit Keramat Kelurahan Pasar Bangko.
Waka Polres Merangin, Kompol Harrifinal,SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sobri dan Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE saat konferensi pers mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap, Kamis (2/2) malam sekira pukul 22.30 WIB di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat sering terjadi transaksi jual beli narkotika shabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba res merangin melaksanakan lidik dan pada sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku dirumah tersebut," beber Kompol Harrifinal,SH.
Kompol Harrifinal,SH mengatakan, saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,35 gram dan ganja dengan berat 70,25 gram.
Pengerebekan dilakukan dikediaman Wulan sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya diamankan JEFRI, DEDI PAJAR dan WULANDARI di satu ruangan sedang pesta Narkoba.
Rumahnya itu cukup besar, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan di kamar belakang ditemukan pelaku lainnya SUKMA EFENDI didekatnya ditemukan ganja," Jelas Kompol Harrifinal.
"Ya mereka ini pemain lama,
Ditambahkan pelaku bernama SUKMA EFENDI itu merupakan residivis sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan tes urine, semua pelaku ini positif narkoba," ungkap Waka Polres.
"Untuk ke empat pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Keempat pelaku yang diamankan adalah, SUKMA EFENDI (39),swasta, warga sungai mas bukit keramat, Bangko, JEFRI (31), Tani, warga Desa Surolangun Rawas Rt.01 Kecamatan Rawas Ilir Mura Tura dan DEDI PAJAR (26), swasta, warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko serta seorang perempuan, WULANDARI (28), Ibu Rumah Tangga, warga Sungai Mas Bukit Keramat Kelurahan Pasar Bangko.
Waka Polres Merangin, Kompol Harrifinal,SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sobri dan Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE saat konferensi pers mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap, Kamis (2/2) malam sekira pukul 22.30 WIB di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Rumah sdr. KHAIRUL BASOKA Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat sering terjadi transaksi jual beli narkotika shabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba res merangin melaksanakan lidik dan pada sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku dirumah tersebut," beber Kompol Harrifinal,SH.
Kompol Harrifinal,SH mengatakan, saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,35 gram dan ganja dengan berat 70,25 gram.
Pengerebekan dilakukan dikediaman Wulan sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya diamankan JEFRI, DEDI PAJAR dan WULANDARI di satu ruangan sedang pesta Narkoba.
Rumahnya itu cukup besar, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan di kamar belakang ditemukan pelaku lainnya SUKMA EFENDI didekatnya ditemukan ganja," Jelas Kompol Harrifinal.
"Ya mereka ini pemain lama,
Ditambahkan pelaku bernama SUKMA EFENDI itu merupakan residivis sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan tes urine, semua pelaku ini positif narkoba," ungkap Waka Polres.
"Untuk ke empat pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.