Tribratanewsjambi.com –Rabu, 11 Januari 2017 pukul 11.30 wib bertempat di Kantor Kejari Muaro Jambi dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan.Tersangka Junaidi Bin Geman, 45 tahun, warga rt.15 desa Suko Awin jaya Kec.Sekernan, yang mana korban bernama LE, 25 tahun. adalah anak tiri tersangka.
Kejadian ini bermula dari Pada hari minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 12.30 WIB saat pelapor (ibu kandung korban) pulang dari tempat kerja di PT. Brahma Bina Bakti dan saat tiba dirumahnya di desa Suko Awin Jaya Rt.15 Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi pelapor melihat rumahnya dalam keadaan pintu depan terkunci, lalu pelapor mencoba masuk kedalam rumah melalui pintu belakang juga dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, lalu pelapor membuka pintu tersebut dan masuk kedalam rumah. Setiba di dalam rumah pelapor melihat anaknya yaitu LILIS ELYANTI ( mengidap penyakit down syndrome) berada di dalam kamar dalam keadaan setengah telanjang tidak menggunakan celana dalam posisi sedang terbaring namun tidak tidur dan pintu kamar dalam keadaan terbuka lalu pelapor saat itu melihat suaminya berada di ruang tamu sedang berbaring lalu pelapor merasa curiga bahwa telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit pada bagian paha dan bagian perut dan selanjutnya melapor ke polres Muaro jambi untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kanit PPA Polres Muaro Jambi IPTU Shierlen Noviani S.I.K membenarkan tersangka dan Barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sengeti Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 286 Kuh pidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun dan pasal 290 Kuh pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun, " Jelas Kanit PPA Polres Muaro Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi)