Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi Limpahkan Tersangka Togel kepada Kejaksaan Negeri Sengeti Muaro Jambi.

Penulis/Publish On Kamis, Januari 12, 2017



Tribratanewsjambi.com – Rabu, 11 Januari 2017 sekira pukul 12.30 Wib berdasarkan Surat No. SPTB : SPTB/55.b/I/2017/Reskrim  tgl 11 Januari 2017 telah dilakukan pelimpahan Tersangka / Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Tersangka an. Nama Didi simatupang Bin Ranto Simatupang,47 tahun, warga rt.01 desa Tangkit.

Kejadian ini berawal pada hari Senin tanggal 14  November 2016 sekira pukul 16.00 Wib pelaku berada di warung yang merupakan juga kediaman tersangka yang terletak di Desa Tangkit Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi melakukan TP permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (I) ke 2 KUH Pidana, kemudian tersangka langsung diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berikut Barang Bukti tindak pidana permainan judi jenis toto gelap (TOGEL).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jbi AKP Handres SH.,S.I.K membenarkan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Sengeti Muaro Jambi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muaro jambi untuk proses lebih lanjut, Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 10 penjara."jelas Kasat Reskrim.

(Joko Humas Polda Jambi)

back to top