Tribratanewsjambi.com – Rabu, 11 Januari 2017 sekira pukul 12.30 Wib berdasarkan Surat No. SPTB : SPTB/55.b/I/2017/Reskrim tgl 11 Januari 2017 telah dilakukan pelimpahan Tersangka / Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Tersangka an. Nama Didi simatupang Bin Ranto Simatupang,47 tahun, warga rt.01 desa Tangkit.
Kejadian ini berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2016 sekira pukul 16.00 Wib pelaku berada di warung yang merupakan juga kediaman tersangka yang terletak di Desa Tangkit Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi melakukan TP permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (I) ke 2 KUH Pidana, kemudian tersangka langsung diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berikut Barang Bukti tindak pidana permainan judi jenis toto gelap (TOGEL).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jbi AKP Handres SH.,S.I.K membenarkan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Sengeti Muaro Jambi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muaro jambi untuk proses lebih lanjut, Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 10 penjara."jelas Kasat Reskrim.
(Joko Humas Polda Jambi)