Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner
Kebakaran di Tebo : Polisi Berhasil Kendalikan Si Jago Merah

Penulis/Publish On Kamis, Maret 02, 2017


Tribratanewsjambi.club - Polres Tebo, jelang waktu isya datang, warga Desa Teluk Singkawang di kejutkan adanya rumah warga yang terbakar. Boyak (37) dan Sida (34) merupakan 2 warga Desa Teluk Singkawang yang pertama kali melihat adanya kebakaran.

"Dimana pada pukul 19.30 Wib seusai makan malam saya menuju dapur untuk mencuci tangan. Setiba di dapur saya melihat kobaran api yangbesar yang berasal dari rumah papan sebelah rumah saya. Setelah itu saya melaporkan hal tersebut kepada istri saya dan kemudian kami laporkan ke Polsek Sumay dan Damkar Kabupaten Tebo", jelas Boyak kepada Tribratanewsjambi.club.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek beserta anggota piket langsung menuju lokasi untuk segera membantu pemadaman api bersama Damkar. Kapolsek Sumay Akp Argun Rohim juga menjelaskan adanya kebakaran tersebut. "ya memang benar adanya kebakaran di Desa teluk Singkawang Kecamatan Sumay. Korban dari kebakaran tersebut yakni Siti Hapsah (40) Dusun Perumahan Panjang Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay. Saat ini Api sudah berhasil di padamkan dan situasi sudah terkendali.

"untuk kerugian Korban belum bisa di tafsir, dimana tidak ada korban jiwa pada kejadian ini. Penyebab utama kebakaran ini juga masih dalam penyelidikan pasalnya pada saat terjadi kebakaran rumah dalam keadaan kosong, dimana anak korban pada saat kejadian juga tidak berada dirumah. Dan akhirnya sekitar pukul 20.30 Wib api berhasil dipadamkan oleh gabungan Personil Polsek Sumay dan Damkar Kabupaten Tebo.", Jelas Kapolsek Sumay. (Ds)

Operasi Antik 2017 : Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu

Penulis/Publish On Rabu, Maret 01, 2017


Dalam rangka operasi Antik 2017  Sat resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan 2 (dua) orang diduga penyalahgunaan narkoba. pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pkl 19.00 wib, di Sk.10 Desa Harapan Makmur, Kec.Rantau Rasau Kab.Tanjab Timur.

Petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Baharudin Als Bahak Bin H.Intang, (31) warga asal Muara Sabak Timur Kab. Tanjabtim dan  Sulaiman Bin Daeng Matareng (36)warga asal Kuala Simbur Kec.Muara Sabak Timur Kab. Tanjabtim.

barangbukti yang berhasil disita petugas yakni delapan paket narkotika jenis Sabu (berat bruto 35,30 gram), satu buah plastik bening kosong, satu buah plastik kresek (asoy) warna hitam, satu buah tabung kaca pirek, satu unit Handphone merk Oppo Type R1011 warna putih, satu unit Handphone merk Mito Type 135 warna hitam merah dan satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Nex warna putih biru tanpa No.pol.        

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Faria S.Ik membebarkan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Pada hari selasa tanggal 28 februari 2017 sekira pukul 17.00 wib anggota sat resnarkoba polres Tanjung Jabung Timur mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki2 yang akan membawa diduga Narkotika jenis sabu dari Kec.Nipah panjang menuju Simbur naik kec. Muara Sabak timur, berbekal info tsb dilakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 wib dari info tentang ciri2 pelaku, dilakukan penyetopan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tsb, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan di temukan dari kantong celana milik  an. BAHAK sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu dan pirek..setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tsb adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk proses lidik sidik lebih lanjut.

Berkat Koordinasi Yang Baik, Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian

Penulis/Publish On Rabu, Maret 01, 2017


Tribratanewsjambi.club – Polres Tebo, Hasil koordinasi yang baik antara Polsek Tebo Tengah Polres Tebo dengan Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari ini berbuah manis. Sesuai dengan Laporan polisi Nomor :LP/B. 12 /II/2017/polsek, tanggal 28 februari 2017 pukul 14.30 wib, dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aiptu Paryono beserta anggota Reskrim berhasil mengamankan tersangka, Selasa (28/2).
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Haryanto melalu Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aptu Pariono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya memang benar kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian berjenis kelamin perempuan yakni Leni Simanjuntak (38) warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang merupakan anak dari Terlapor.
“Ada pun kronologis penangkapan berawal dari informasi pelapor bahwa tersangka kabur menggunakan mobil travel SJT Tebo menuju Kota Jambi. berdasarkan informasi tersebut anggota polsek Tebo Tengah langsung menghubungi dan meminta bantuan dengan supir travel tersebut melalui via telpon untuk berhenti di Polsek Tembesi Kab.Batanghari. Selain itu anggota juga berkoordinasi dengan Polsek Tembesi untuk mengamankan pelaku.
“Setelah itu anggota Polsek Tebo Tengah menjemput pelaku yg sudah diamankan Polsek Tembesi sekira jam 18.00 Wib. Melalui Polwan Polsek Tebo Tengah langsung melakukan Penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan Barang Bukti berupa uang tunai Rp 12.000.000, emas berjenis gelang 6 buah, anting 15 buah, 4 Kalung, 2 cincin dan 3 buah liontin”, Jelas kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.
saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenai pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (ds)

OPS ANTIK POLSEK TUNGKAL ULU BERHASIL SIKAT PELAKU NARKOTIKA

Penulis/Publish On Senin, Februari 27, 2017



Polres Tanab Barat sedang melaksanakan Ops Pekat Kewilayahan dengan sandi " Antik Siginjai 2017 " dengan sasaran oprasi ini yaitu orang/perorangan, pengecer, jaringan / sindikat bandar, pengguna dan pemodal dan backing serta terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang.

Kamis Tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.30 wib Telah dilaksanakan Giat Razia dalam rangka Ops Imbangan Antik 2017 oleh Sek Tungkal Ulu di Jalan Lintas Timur Depan Subsektor Batang Asam Polsek Tungkal Ulu.

Kegiatan di pimpin Ileh
Kapolsek Tungkal Ulu AKP ARIEF.N. YUSUF, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ulu IPDA W.S.JATMIKO, SH dan Kanit Patroli Polsek Tungkal Ulu IPDA BINSAR H. TAMBA beserta anggota Polsek Tungkal Ulu, sasaran kegiatan antisipasi Tp Curat, Curanmor, Senpi, Handak dan Narkoba.

Pada saat melaksanakan giat Ops Antik sekira pukul 22.30 wib pada saat Personil yang melaksanakan giat Razia di Jalan Lintas Timur Depan Subsektor Batang Asam melintas kendaraan R2 jenis Yamaha Vixion tanpa No. Pol yang dikemudikan oleh Sdr. YD, umur 31 tahun, laki laki, swasta, Islam Alamat Rt. 07 Desa Tanjung Bojo Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat, kemudian dilakukan penyetopan oleh Personil Polsek Tungkal Ulu, Pada saat dilakukan penggeledahan Sepeda Motor tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) bungkus kecil daun ganja yang terbungkus koran didalam kotak rokok merk sampoerna, 1 ( satu ) paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan 1( satu ) buah bong, selanjutnya pelaku ND dan barang bukti Sepeda Motor Vixion tanpa No Pol, 1 ( satu ) paket kecil sabu, 1 ( satu ) buah bong dan 1 ( satu ) paket kecil ganja telah diamankan di Polsek Tungkal Ulu untuk proses awal selanjutnya akan disidik  Satnarkoba Res Tanjab barat.  

Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUS SUMARTONO, S.I.K., S.H., M.H. saat dikonfermasi membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku dan barang bukti sekarang ini di amankan di Rutan Polsek Tungkal Ulu untuk proses awal dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba  Polres Tanjab Barat.

Narkoba di Tebo Jambi: Satgas Ops Antik Tebo kembali Ringkus 4 Komplotan Bandar Sabu

Penulis/Publish On Sabtu, Februari 25, 2017

Tribratanewsjambi  - Polres Tebo, kembali Sat Narkoba Polres Tebo yang tergabung dalam Satgas Ops Antik 2017 unjuk gigi sesaat sehari sebelumnya telah mengamankan 1 orang diduga sebagai bandar narkoba. Di bawah kendali Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.I.K bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo dibawah pimpinan IPDA Cindo Kottama, S.I.K beserta anggota dan personil Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat Pesta Sabu.

Dari 8 orang tersebut, 4 orang dinyatakan sebagai Tersangka yakni Edi Laksiran (34), Ardinata Barus (24), Anggi Nugroho (25) dimana ketiga nya merupakan warga Desa perintis Kecamatan Rimbo Bujang serta satu tersangka wanita yakni Adinda dian (25) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang.

Sedangkan 4 orang lainya masih di amankan dengan status sebagai Saksi.

Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga menjelaskan kronologis penangkapan, " ya memang benar kami telah mengamankan sedikit nya 8 orang, dari pemeriksaan 4 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, dan 4 orang lainya masih berstatus sebagai saksi.

"Awal mula pada pukul 00.30 Wib Sat Narkoba Polres Tebo mendapatkan informasin bahwa Edi Laksiran yang merupakan TO Ops Antik ini sedang melakukan transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Saat akan dilakukan penangkapan Tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik dan mencoba merampas senjata salah satu petugas yang mengakibatkan petugas luka - luka, sehingga terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan di kaki tersangka. Akhirnya seluruh tersangka beserta 4 orang yang menjadi saksi yang pada saat itu ada di TKP berhasil diamankan, "jelas IPTU Khoirunnas.

"Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti yakni 4 paket besar dan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17,55 Gram, 2 unit timbangan digital, 3 Pack besar plastik Klip, 4 unit HP, 1 buah Sajam jenis badik, 1 buah sajam lipat, 1 buah gunting dan 1 buah dompet kulit hp warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, "imbuh IPTU Khoirunnas, S.I.K.

Saat ini ke 4 Tersangka dan 4 orang yang masih berstatus saksi di amankan di Rumah Tahanan Polrss Tebo guna proses lebih lanjut. Atas perbuatanya ke 4 tersangka tersebut di jerat pasal 112 ayat (2) san pasal 114 ayat (2) undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ds)


Berkas dinyatakan lengkap, Penyidik serahkan tersangka Persetubuhan dan pencabulan ke Kejari Sengeti.

Penulis/Publish On Jumat, Februari 24, 2017


Tribratanewsjambi - Polres Muaro Jambi, Yoga Agung Pratama, Tersangka kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan , akan segera menjalani persidangan, pasalnya Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi  telah melimpahkan tersangka dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Sengeti. 

Berkas tersangka dan Barang bukti ini diserahkan pada kamis , 23 Pebruari 2017 sekira pukul 13.30 wib.Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Muaro jambi AKP Handres SH.,S.I.K , benar tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan  Sengeti, untuk tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui Yoga agung Pratama telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap EW (17) th Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 september 2016 sekira pukul 20.00 wib di Perumahan Valencia Blok M No 14 Desa Mendalo Indah  kec. Jaluko kabupaten Muaro Jambi. (Jkn)

Polsek Maro Sebo Ilir Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit Di PT IIS

Penulis/Publish On Selasa, Februari 21, 2017



Tribratanesjambi.com - Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir amankan pelaku pencurian buah sawit, Senin 13 Februari 2017, pukul 22.00 Wib di TKD 70  ancak giring Afdling 3 PT.IIS desa bulian jaya Kec. Maro Sebo Ilir.

Pelaku atas nama RNR Bin J 19 Th Warga RT.05 dusun sialang pungguk desa muara singoan kec. Muara bulian dengan barang bukti 60 TBS (tandan buah sawit) 1 unit R.4 sbg sarana 2 unit Tojok (alat panen)

Korban PT.IIS Desa Bulian Jaya ke. maro Sebo Ilir dengan kerugian 60 tbs senilai Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)

Kapolsek Maro Sebo Ilir Iptu Marwiyansyah mengatakan Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di jerat  sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363  Ayat (1) ke - 4 KUH- Pidana.

Saat ini pelaku diamankan di mapolsek Maro Sebo Ilir guna  proses penyidikan lebih lnjut. Kata Kapolsek. (Joko Humas Polda Jambi)


Kasus Penipuan berkedok penggadaan uang di limpahkan ke kejaksaan

Penulis/Publish On Sabtu, Februari 11, 2017



Tebo, Tribratanewsjambi.com- Penyidik Reserse Kriminal Polsek Rimbo Bujang telah melimpahkan berkas kasus penipuan berkedok penggandaan atau mendapatkan uang secara gaib tersangka KB (46) th kepada Kejaksaan Negeri Tebo, Jumat (10/02).

Pelimpahan ini dilakukan penyidik setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P-21), di ruang Pidum kemudian penyidik telah menyerahkan tersangka KB dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan yang dalam kesempatan ini diterima oleh JPU Elita Agestina, SH.

Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka KB dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan.

Diketahui, sejak ditetapkannya KB sebagai tersangka pada bulan Desember 2016 lalu, penyidik sudah menerima sebanyak tujuh laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang.

Tersangka melakukan tipu muslihat kepada para korban bahwa bisa menghasilkan uang yang jumlahnya milyaran dengan cara ritual, atas permintaan tersangka sehingga para korban telah menyerahkan uang puluhan juta kepada tersangka yang menurutnya untuk keperlual ritual seperti membeli kambing kendit, kain kavan, minyak candu, jebadah pasar (sesajen) dll agar bisa mendapatkan uang gaib tersebut. Namun setelah sekian lamanya para korban tidak ada mendapatkan uang sedikitpun apalagi sampai milyaran, sehingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane pada Tribratanewsjambi.com membenarkan bahwasanya hari Jumat (10/02) penyidik pembantu Polsek Rimbo Bujang telah melimpahkan kasus penipuan dengan tersangka KB tahap II ke Kejaksaan Nergri Tebo. Selanjutnya menghimbau pada masyarkat jika ada orang yang bisa melipatgandakan uang dalam waktu yang singkat itu bohong, sekarang banyak yang melakukan upaya-upaya untuk mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus dan motif seperti melipat gandakan uang secara gaib.

"Jadi kita harap masyarakat khususnya warga Rimbo Bujang jangan percaya, kecuali menabung biasanya ada bunga berarti kan bertambah uang kita. Tapi kan tidak sekaligus dalam jumlah besar," jelas Irvan Pane.

"Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan ke polisi jika ada yang melakukan penipuan dengan berbagai modus salah satunya penggandaan uang,"Tegasnya.

Bripka Edy Sumarwan selaku penyidik pembantu menambahkan "Siapapun itu orangnya, kalau ada yang merasa dirugikan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut maka tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jmb6)


Kapolda Jambi Lepaskan Barang Bukti 415 Burung Berbagai Jenis di Parkiran Mapolda

Penulis/Publish On Jumat, Februari 10, 2017



tribratanewsjambi.com - Bersama Petugas BKSDA Propinsi Jambi, Personil Dit Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 415 burung berbagai jenis yang hendak diperdagangkan pulau Jawa dan menangkap tersangka berinisial MS Kamis (9/2/17) di jalan Lintas timur Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi dengan didampingi Pejabat Utama Polda Jambi dan Pejabat BKSDA melaksanakan press konferen di Parkiran Mapolda Jambi tentang penangkapan pemilik 415 Burung yang diakui Tersangka MS diperoleh dari dalam hutan yang ada di Jambi, seperti burung poksay, jalak kerbau, cililin, perling, dan kepodang.
“Pelaku MS Warga Jaluko Muaro Jambi diamankan bersama 415 burung oleh petugas di dalam bus Laju Prima di jalan Lintas Timur,” ungkap Kapolda Jambi.
Modus operandi tersangka dengan cara menerima, menampung dan memperdagangkan satwa liar jenis burung sebanyak 415 ekor yang dibawa dari Propinsi Jambi menuju pulau Jawa, namun belum memiliki ijin seperti karantina hewan, izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi termasuk didalamnya mengatur tentang izin menangkap, mengumpulkan dan menjualnya.
Bersama Para Pejabat Utama Polda Jambi dan Pejabat BKSDA Propinsi Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengambil dua ekor burung yang berada di dalam kotak plastik dibelakang Mobil.
“Dengan mengucap Bismillah, demi kelangsungan kicauan burung di Jambi… burung-burung sitaan ini dilepaskan,” ujar Kapolda Jambi

Dit Reskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 415 Burung Jambi Ke Pulau Jawa

Penulis/Publish On Jumat, Februari 10, 2017

Tribratanewsjambi.com – Upaya penyelundupan satwa dari Jambi kerap terjadi dan di khawatirkan upaya penjualan satwa ini mampu menggerus populasi unggas terutama burung endemik Jambi karena burung-burung kicau dari Jambi sangat diminati pecinta burung dari daerah lain.
Saat melakukan razia, Petugas Dit Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 415 burung berbagai jenis yang hendak diperdagangkan pulau Jawa dan menangkap tersangka berinisial MS Kamis (9/2/17) di jalan Lintas timur Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Diceritakan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi AKBP Tunggul Sinatrio, Sik MH, Upaya penyelundupan satwa tersebut gagal setelah petugas yang sedang razia mencurigai salah seorang penumpang bus Laju Prima jurusan Jambi-Lampung, yang membawa ratusan burung dengan dikemas dalam rak plastik dan kardus.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MS, Sekitar 415 burung ini diakui diperoleh dari dalam hutan yang ada di Jambi, seperti burung poksay, jalak kerbau, cililin, perling, dan kepodang, dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung namun tidak memiliki surat izin dari pihak karantina.
Meski MS mengaku tidak memperdagangkan burung yang dilindungi Undang-Undang, namun ratusan burung yang hendak dibawa ke luar Provinsi ini seharusnya dilengkapi dengan dokumen, seperti karantina hewan, izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi termasuk didalamnya mengatur tentang izin menangkap, mengumpulkan dan menjualnya.

Narkoba di Merangin Jambi : Simpan Shabu Dalam Celana, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Jumat, Februari 10, 2017


Upaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Merangin terus dilakukan Polres Merangin

Kamis sore (9/2/17) Satuan Narkona Polres Merangin bersama dengan team opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan dua pelaku narkoba di depan Taman Buayo, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Merangin, Sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni, YOPI NOPRIANDI (21), swasta, warga Rt.21 Rw.12 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang dan FERDIANSYAH Alias FERDI (20), Tani, warga Rt.05 Desa Ujung Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa akan ada transaksi narkoba, atas informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Bangko dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melaksanakan lidik dan sekira jam 17.30 wib di depan taman buayo ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai. setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ditemukan Narkotika jenis Shabu didalam celana dalam bagian belakang salah seorang Pelaku YOPI, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

“saat ini pelaku beserta barang bukti  dua bungkus plastik kecil wrna bening yg diduga berisi narkotika Shabu bruto 1,00 Gram, dua buah korek api gas, potongan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kertas warna putih, satu unit HP merk samsung warna putih type GT S5282 dan satu unit Sepeda motor merk yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. BH 6358 PQ  diamankan di Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya,”

“Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika," dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Berkas tersangka Curat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti untuk disidang.

Penulis/Publish On Kamis, Februari 09, 2017



Tribratanewsjambi.com - Rabu, 08 Februari 2017 sekira jam 14.30 Wib berdasarkan Surat No. SPTB : SPTB/03/II/2017/Reskrim tgl 08 Februari 2017 telah dilakukan pelimpahan Tersangka / Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Tersangka Riki , 24 tahun warga rt 04 desa tanjung pauh  kec.mestong kab. Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Mestong AKP Eko Budi Listiono SH membenarkan tersangka dan Barang Bukti telah kita limpahkan ke Kejari Sengeti, " tutur Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 19.00 wib, tsk berangkat menuju area pabrik PT ADS dengan menggunakan sepeda motor honda BH 3329 TP  dgn membawa satu set kunci pasring, sebelum sampai di area pabrik, tersangka menyembunyikan sepeda motornya di kebun sawit, dan berjalan kaki menuju area pabrik supaya tdk di ketahui Security, setibanya di pabrik PT ADS tersangka membuka baut gear box yang menempel di casisnya dengan menggunakan kunci pasring, setelah 3 unit gear box berhasil di buka tersangka langsung memasukkan gear box tsb kedalam karung, kemudian ada orang yg lewat dan menyenter para tsk langsung melarikan diri, karena sepeda motornya tertinggal, tsk Riki kembali lagi kekebun sawit untuk mengambil sepeda motor dan pada saat itu para security sudah menunggu di dekat sepeda motor Riki yang disembunyikannya akhirnya tsk berhasil di tangkap beserta Barang bukti dan dibawa ke Polsek Mestong. " ujar Kapolsek