Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Berkat Koordinasi Yang Baik, Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian

Penulis/Publish On Rabu, Maret 01, 2017


Tribratanewsjambi.club – Polres Tebo, Hasil koordinasi yang baik antara Polsek Tebo Tengah Polres Tebo dengan Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari ini berbuah manis. Sesuai dengan Laporan polisi Nomor :LP/B. 12 /II/2017/polsek, tanggal 28 februari 2017 pukul 14.30 wib, dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aiptu Paryono beserta anggota Reskrim berhasil mengamankan tersangka, Selasa (28/2).
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Haryanto melalu Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aptu Pariono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya memang benar kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian berjenis kelamin perempuan yakni Leni Simanjuntak (38) warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang merupakan anak dari Terlapor.
“Ada pun kronologis penangkapan berawal dari informasi pelapor bahwa tersangka kabur menggunakan mobil travel SJT Tebo menuju Kota Jambi. berdasarkan informasi tersebut anggota polsek Tebo Tengah langsung menghubungi dan meminta bantuan dengan supir travel tersebut melalui via telpon untuk berhenti di Polsek Tembesi Kab.Batanghari. Selain itu anggota juga berkoordinasi dengan Polsek Tembesi untuk mengamankan pelaku.
“Setelah itu anggota Polsek Tebo Tengah menjemput pelaku yg sudah diamankan Polsek Tembesi sekira jam 18.00 Wib. Melalui Polwan Polsek Tebo Tengah langsung melakukan Penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan Barang Bukti berupa uang tunai Rp 12.000.000, emas berjenis gelang 6 buah, anting 15 buah, 4 Kalung, 2 cincin dan 3 buah liontin”, Jelas kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.
saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenai pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (ds)

back to top