Tribratanesjambi.com
- Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir amankan pelaku pencurian buah sawit, Senin
13 Februari 2017, pukul 22.00 Wib di TKD 70
ancak giring Afdling 3 PT.IIS desa bulian jaya Kec. Maro Sebo Ilir.
Pelaku
atas nama RNR Bin J 19 Th Warga RT.05 dusun sialang pungguk desa muara singoan
kec. Muara bulian dengan barang bukti 60 TBS (tandan buah sawit) 1 unit R.4 sbg
sarana 2 unit Tojok (alat panen)
Korban
PT.IIS Desa Bulian Jaya ke. maro Sebo Ilir dengan kerugian 60 tbs senilai Rp.
3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Kapolsek
Maro Sebo Ilir Iptu Marwiyansyah mengatakan Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan
pemberatan di jerat sebagai mana yang di
maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke - 4
KUH- Pidana.
Saat
ini pelaku diamankan di mapolsek Maro Sebo Ilir guna proses penyidikan lebih lnjut. Kata Kapolsek.
(Joko Humas Polda Jambi)