Tribratanewsjambi.com – Senin, 06 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wib Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan Ratusan Burung berkicau dari berbagai jenis,.
Ratusan burung ini diamankan karena tidak memiliki Dokumen yang sah berikut 2 Orang yang membawa dan 1 (satu) unit mobil xenia warna Putih Nopol : BE 2107 DP dijalan lintas Jambi-Tungkal Km-35 Desa Bukit Baling Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
Keduanya masing masing bernama M 34tahun, warga Rt. 01 Desa Cambang Tiga Kec.Sidomulio. Kota Kalianda Lampung Selatan dan K, 35 tahun, warga Rt.02 Desa Karang Pucung Kec. Waysulan Kota Kalianda Lampung Selatan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handres SH.,S.I.K membenarkan hal tersebut, pada saat anggota sat reskrim polres muaro jambi sedang melakukan patroli kearah batas Jambi-Tungkal, setiba di jalan lintas Km-35 Desa Bukit Baling Kec. Sekernan Kab. Muaro jambi melihat 1 (satu) unit mobil Xenia warna Putih sedang berhenti, setelah di periksa mobil tsb mengangkut ratusan burung dilindungi jenis Ciblek, Pudang, Srindit. tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kita sudah limpahkan ke BKSDA dan Burung burung tersebut akan dilepaskan di Hutan kota , " ujar Kasat Reskrim.