Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kasus Penipuan berkedok penggadaan uang di limpahkan ke kejaksaan

Penulis/Publish On Sabtu, Februari 11, 2017



Tebo, Tribratanewsjambi.com- Penyidik Reserse Kriminal Polsek Rimbo Bujang telah melimpahkan berkas kasus penipuan berkedok penggandaan atau mendapatkan uang secara gaib tersangka KB (46) th kepada Kejaksaan Negeri Tebo, Jumat (10/02).

Pelimpahan ini dilakukan penyidik setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P-21), di ruang Pidum kemudian penyidik telah menyerahkan tersangka KB dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan yang dalam kesempatan ini diterima oleh JPU Elita Agestina, SH.

Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka KB dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan.

Diketahui, sejak ditetapkannya KB sebagai tersangka pada bulan Desember 2016 lalu, penyidik sudah menerima sebanyak tujuh laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang.

Tersangka melakukan tipu muslihat kepada para korban bahwa bisa menghasilkan uang yang jumlahnya milyaran dengan cara ritual, atas permintaan tersangka sehingga para korban telah menyerahkan uang puluhan juta kepada tersangka yang menurutnya untuk keperlual ritual seperti membeli kambing kendit, kain kavan, minyak candu, jebadah pasar (sesajen) dll agar bisa mendapatkan uang gaib tersebut. Namun setelah sekian lamanya para korban tidak ada mendapatkan uang sedikitpun apalagi sampai milyaran, sehingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane pada Tribratanewsjambi.com membenarkan bahwasanya hari Jumat (10/02) penyidik pembantu Polsek Rimbo Bujang telah melimpahkan kasus penipuan dengan tersangka KB tahap II ke Kejaksaan Nergri Tebo. Selanjutnya menghimbau pada masyarkat jika ada orang yang bisa melipatgandakan uang dalam waktu yang singkat itu bohong, sekarang banyak yang melakukan upaya-upaya untuk mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus dan motif seperti melipat gandakan uang secara gaib.

"Jadi kita harap masyarakat khususnya warga Rimbo Bujang jangan percaya, kecuali menabung biasanya ada bunga berarti kan bertambah uang kita. Tapi kan tidak sekaligus dalam jumlah besar," jelas Irvan Pane.

"Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan ke polisi jika ada yang melakukan penipuan dengan berbagai modus salah satunya penggandaan uang,"Tegasnya.

Bripka Edy Sumarwan selaku penyidik pembantu menambahkan "Siapapun itu orangnya, kalau ada yang merasa dirugikan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut maka tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jmb6)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »