Tribratanewsjambi - Polres Tebo, kembali Sat Narkoba Polres Tebo yang tergabung dalam Satgas Ops Antik 2017 unjuk gigi sesaat sehari sebelumnya telah mengamankan 1 orang diduga sebagai bandar narkoba. Di bawah kendali Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.I.K bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo dibawah pimpinan IPDA Cindo Kottama, S.I.K beserta anggota dan personil Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat Pesta Sabu.
Dari 8 orang tersebut, 4 orang dinyatakan sebagai Tersangka yakni Edi Laksiran (34), Ardinata Barus (24), Anggi Nugroho (25) dimana ketiga nya merupakan warga Desa perintis Kecamatan Rimbo Bujang serta satu tersangka wanita yakni Adinda dian (25) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang.
Sedangkan 4 orang lainya masih di amankan dengan status sebagai Saksi.
Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga menjelaskan kronologis penangkapan, " ya memang benar kami telah mengamankan sedikit nya 8 orang, dari pemeriksaan 4 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, dan 4 orang lainya masih berstatus sebagai saksi.
"Awal mula pada pukul 00.30 Wib Sat Narkoba Polres Tebo mendapatkan informasin bahwa Edi Laksiran yang merupakan TO Ops Antik ini sedang melakukan transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Saat akan dilakukan penangkapan Tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik dan mencoba merampas senjata salah satu petugas yang mengakibatkan petugas luka - luka, sehingga terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan di kaki tersangka. Akhirnya seluruh tersangka beserta 4 orang yang menjadi saksi yang pada saat itu ada di TKP berhasil diamankan, "jelas IPTU Khoirunnas.
"Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti yakni 4 paket besar dan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17,55 Gram, 2 unit timbangan digital, 3 Pack besar plastik Klip, 4 unit HP, 1 buah Sajam jenis badik, 1 buah sajam lipat, 1 buah gunting dan 1 buah dompet kulit hp warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, "imbuh IPTU Khoirunnas, S.I.K.
Saat ini ke 4 Tersangka dan 4 orang yang masih berstatus saksi di amankan di Rumah Tahanan Polrss Tebo guna proses lebih lanjut. Atas perbuatanya ke 4 tersangka tersebut di jerat pasal 112 ayat (2) san pasal 114 ayat (2) undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ds)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »