Tribratanewsjambi - Polres Muaro Jambi, Yoga Agung Pratama, Tersangka kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan , akan segera menjalani persidangan, pasalnya Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Sengeti.
Berkas tersangka dan Barang bukti ini diserahkan pada kamis , 23 Pebruari 2017 sekira pukul 13.30 wib.Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Muaro jambi AKP Handres SH.,S.I.K , benar tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sengeti, untuk tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui Yoga agung Pratama telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap EW (17) th Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 september 2016 sekira pukul 20.00 wib di Perumahan Valencia Blok M No 14 Desa Mendalo Indah kec. Jaluko kabupaten Muaro Jambi. (Jkn)