Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gunakan Narkoba, Pria Dan Wanita Mendekam Di Rutan Mapolres Tanjabbar

Penulis/Publish On Kamis, Februari 23, 2017



KUALA TUNGKAL -  Wanita muda berinisial SR (24 tahun) diamankan.oleh Satnarkoba Polres Tanjabbar karena menggunakan  Narkoba jenis sabu di sebuah Rumah Minggu (12/2/17).

Menurut Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol. Ilyan Chandra dan Kasat Narkoba AKP Junaedi Anton SH  kepada sejumlah awak media, Kamis (23/2) dihalaman Mapolres Tanjabbar " Dalam penangkapan SR, petugas mendapat laporan informasi dari  masyarakat yang peduli akan gerakan Anti Narkoba" ungkap Agus.

Sebelumnya petugas juga  melakukan penangkapan tersangka YT alias WL (49) sekitar pukul 20.30 Wib dengan BB sabu-sabu seberat 0,79 broto di Jalan Manunggal ,"  ungkapnya.

Tersangka YT alias WL diamankan di jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal II sekitar pukul 20.30 Wib saat tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan penangkapan SR di rumah kontrakannya di Bedeng depan PDAM Tirta Pengabuan di Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka SR, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta BB berupa 1 buah alat pirek kaca yang masih ada shabunya, 1 buah dot warna merah, dan hasil tes tersangka positif Jenis Methametamin.

"Keduanya saat ini kita amankan di Rutan Mapolres Tanjabbar guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Uniknya kedua tersangka pengguna barang haram itu baik  tersangka YT alias WL istrinya bernama YL terlebih dahulu tertangkap kasus yang sama dengan sudah mendekam di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

Demikian juga SR, suaminya bernama HR telah dijerat dengan kasus kepemilikan sabu-sabu dan mendekam di Lapas sejak 2014 lalu.

"Mereka ini sepertinya pasangan yang menyusul pasangan mereka masing-masing ke Lapas nantinya ," ungkap Agus.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka itu, akan dijerat KUHP pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.


back to top