Tribratanewsjambi.com - Rabu, 08 Februari 2017 sekira jam 14.30 Wib berdasarkan Surat No. SPTB : SPTB/03/II/2017/Reskrim tgl 08 Februari 2017 telah dilakukan pelimpahan Tersangka / Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Tersangka Riki , 24 tahun warga rt 04 desa tanjung pauh kec.mestong kab. Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Mestong AKP Eko Budi Listiono SH membenarkan tersangka dan Barang Bukti telah kita limpahkan ke Kejari Sengeti, " tutur Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 19.00 wib, tsk berangkat menuju area pabrik PT ADS dengan menggunakan sepeda motor honda BH 3329 TP dgn membawa satu set kunci pasring, sebelum sampai di area pabrik, tersangka menyembunyikan sepeda motornya di kebun sawit, dan berjalan kaki menuju area pabrik supaya tdk di ketahui Security, setibanya di pabrik PT ADS tersangka membuka baut gear box yang menempel di casisnya dengan menggunakan kunci pasring, setelah 3 unit gear box berhasil di buka tersangka langsung memasukkan gear box tsb kedalam karung, kemudian ada orang yg lewat dan menyenter para tsk langsung melarikan diri, karena sepeda motornya tertinggal, tsk Riki kembali lagi kekebun sawit untuk mengambil sepeda motor dan pada saat itu para security sudah menunggu di dekat sepeda motor Riki yang disembunyikannya akhirnya tsk berhasil di tangkap beserta Barang bukti dan dibawa ke Polsek Mestong. " ujar Kapolsek
Next
BRIPTU FITRA KUSTIANA BHABINKAMTIBMAS DESA PENYABUNGAN POLSEK MERLUNG HADIRI MUSREMBANG KEC. MERLUNG Previous
Kapolres Bungo, Bhabinkamtibmas Aktifkan Kegiatan Gotong Royong Di Masyarakat.
BRIPTU FITRA KUSTIANA BHABINKAMTIBMAS DESA PENYABUNGAN POLSEK MERLUNG HADIRI MUSREMBANG KEC. MERLUNG Previous
Kapolres Bungo, Bhabinkamtibmas Aktifkan Kegiatan Gotong Royong Di Masyarakat.