Tersangka berinisial AK, umur 26 tahun, pekerjaan buruh, warga Desa Penyengat Rendah, RT 04, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, kota Jambi.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban, yang bernama Eko, pekerjaan PNS, alamat Jl Belibis III, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, S.IK melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Pranata, S.IK kejadian berlangsung di Gardu listrik PLN, Jl Lintas aurduri, Kel. Penyengat rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin, 27 Desember 2015, pukul 17.30 WIB.
Diduga, tersangka melakukan pencurian terhadap baterai gardu milik PLN yang terpasang di tiang gardu, dengan cara memanjat dan merusak box relay. Adapun kronologis penangkapan, Tersangka ditangkap Rabu, 29 Desember 2015 jam 16.00 WIB di kawasan Buluran,Telanai Pura saat akan menjual baterey hasil curian tersebut. Barang Bukti yang diamankan berupa 12 unit Baterey kering, 1 unit relay, 1 unit (box) aki.
Barang bukti dan tersangka, saat ini diamankan di Mapolresta Jambi. “Kasus ini akan dikembangan. Kita juga selidiki kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” kata Kasat Reskrim.