Senin tgl 6 Februari 2016 pukul 21.20 wib saat tim subdit gakkum Dit Polair Polda Jambi melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Kuala Sungai Itik Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur Prov Jambi telah melakukan upaya penegakkan hukum terhadap kapal Trawl KM. Wali Pitu yg melakukan penangkapan ikan dilaut tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Perikanan dan dokumen kapal tidak ada sama sekali.
Barang bukti yg diamankan :
1. KM. Wali Pitu.
2. Udang kurang lebih 50 kg.
3.Ikan Campuran kurang. lebih 20 kg.
4. Jaring.
5. Papan lemparan dasar 2.
1. KM. Wali Pitu.
2. Udang kurang lebih 50 kg.
3.Ikan Campuran kurang. lebih 20 kg.
4. Jaring.
5. Papan lemparan dasar 2.
Kabag Binops Dit Polair Polda Jambi AKBP E. Pardede, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa diduga Nakhoda KM. Wali Pitu melanggar psl psl 98 UU No 45 thn 2009 ttg Perikanan, karena melakukan penangkapan ikan dilaut tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Perikanan dan dokumen kapal tidak ada sama sekali, tutur Kabag Binops