![]() |
Surat Suara yang rusak dimusnahkan dengan dibakar |
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pelaksanaan pemusnahan kertas suara yang rusak ini diawali sambutan dari Ketua KPU Tanjab Barat AFNIZAL, S.Pt, dalam sambutannya ketua KPU menegaskan bahwa dengan dilaksanakan Pemusnahan Surat Suara yang rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat tahun 2015 untuk memastikan bahwa KPU tidak menyimpan sisa surat suara sesuai Kebutuhan.
![]() |
penandatanganan berita acara |
Selanjutnya dilakukan Penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Surat suara yang rusak oleh Yang mewakili Bupati Tanjab Barat Asisten 1 GATOT SUWARSO, SH, Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUS SUMARTONO, S.I.K, S.H, M.H, Dandim 0419 Tanjab LETKOL Inf. AQSHA ERLANGGA, BKO Polda Jambi KOMPOL ROMI.A. S.IK, Ketua KPU Tanjab Barat AFNIZAL, S.Pt, Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Logistik TAUFIK, S.Tr, Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Data pemilih SUROSO, S.Pt dan Ketua Panwaslu Tanjab Barat HADI SISWA, S.Pd.I.
Kemudian dilakukan Pemusnahan surat suara yang rusak secara Simbolis dengan cara dibakar oleh Asisten 1, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419 Tanjab, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu.
Kabid Humas merinci surat Suara rusak yang dimusnahkan sebagai berikut yaitu
A. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi :
1. Surat Suara yang warna tidak Sesuai dengan Ketentuan 79.655 (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima) Lembar
2. Sisa Surat Suara yang baik 3.161 (Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Satu) Lembar
3. Surat Suara yang rusak 284 (Dua Ratus Delapan puluh Empat) Lembar
B. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjab Barat :
1. Surat Suara yang Rusak sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Lembar
2. Surat Suara yang Baik 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) Lembar.