Tribratanewsjambi.com - Jumat tgl 25 Mrt 2016 sekira pukul 02.00 Wib Angt reskrim Sek MSI tlh diamankan trhdp pelaku yg diduga melakukan pemerkosaan trhdp anak dibawah umur
Pelaku SBSP, 18th, DK dan FS, 26th melakukan perbuatan bejatnya kepada Korban ES, 16th secara bergiliran di di Rt. 11 Dsn 6 Ds Tidar Kuranji kec. Maro Sebo ilir.
Orangtua korban yang mendapatkan laporan dari anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Maro Sebo Ilir, mendapat laporan tersebut anggota reskrim Polsek Maro Sebo ilir langsung bergerak dan mengamankan ke 3 pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut.
Kabid humas Polda Jambi saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ungkapnya selanjutnya para pelaku diamankan di Polsek Maro Sebo Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.(inddtt)