Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Operasi Bersinar 2016, Pengedar Narkoba Coba Kelabui Petugas Dengan Pembalut Wanita

Penulis/Publish On Jumat, Maret 25, 2016


Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Kamis (24/3) sekitar Pukul 21.30 Wib di Jalan Sriwijaya Ujung belakang kantor PN lama depan makam kel. Patunas kec. Tungkal ilir kab. Tanjab Barat.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Dalam Operasi Bersinar 2016 ini, Satgas Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diantaranya dengan inisial H (32), BA (32) dan ES (30) semuanya warga kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam penangkapan ini Satgas Operasi Bersinar Polres Tanjab Barat menyita barang bukti sqtu paket kecil berisi sabu 1/2 jhi, satu unit Spm yamaha vixion warna hitam tanpa nopol, satu  lembar stnk an. M. REZA PAHLEFI, satu bungkus plastik pembalut charm warna orange dan satu buah plastik pembalut warna putih merk charm.

Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016, sekira pukul 21.00 wib Satgas Tindak bersinar 2016 Polres Tanjabbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi Narkotika yg dilakukan oleh kedua pelaku, kemudian Tim melakukan penyergapan terhadap pelaku yg menggunakan sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu dibungkus plastik pembalut wanita merk Charm yang dibuang tak jauh dari kedua pelaku, selanjutnya dilakukan Pengembangan dan ditangkap Pelaku lain sebagai Pengedar dengan inisial ES di Parit 2 BTN permata Hijau kec tungkal Ilir.

Saat ini ketiga Tersangka dan barang bukti diamankan Di Polres Tanjabbar utk proses lebih lanjut dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LAERSHI)
               

back to top