Tribratanewsjambi.com - Pengabuan kamis (24/03) pukul 21 wib telah terjadi tindak pidana curas yang mengakibatkan pelaku meninggal.
Kejadian curas ini terjadi di Parit Garuda RT. 08 Dusun Pancasila Desa Suak Samin kec. Pengabuan, Sebagai korban Boirin, 48 Thn, Mengalami luka robek pada leher sebelah kiri dan kanan serta belakang, luka robek kecil didada sebelah kanan, luka robek dilengan sebelah kanan.
Sementara tersangka atas nama Eko Purwanto, 16 Thn, warga Parit 2 Kel. Teluk Nilau Kec. Pengabuan, Meninggal di TKP, luka robek dikepala bagian atas dan belakang, luka robek pada kaki kanan dan telapak kaki jari manis sebelah kanan.
Sebagai Saksi 1). NURIYANI ( Istri Korban ), Perempuan, 35 thn, IRT, Luka robek dikening dan luka lecet bekas gigitan ditangan kanan, luka robek diperut sebelah kanan, 2). LAILATUL BARDIYAH, Perempuan, 15 Thn, Pelajar, luka robek kecil dijaring telunjuk kanan, 3). SITI RAHMA, Perempuan, 11 Thn, warga Parit Garuda RT. 08 Dusun Pancasila Desa Suak Samin kec. Pengabuan.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan adanya kejadian itu, bermula sekira pkl 20.00 Wib korban mematikan lampu jenset selanjutnya tidur, sekira pkl 21.00 Wib istri Korban mendengar teriakan korban yg meminta tolong, setelah istri dan anak Korban bangun mendengar korban telah berkelahi dngan pelaku didalam rumah dan posisi gelap, kemudian istri korban melihat pelaku jatuh telungkup dan beserta anak korban langsung menduduki serta diikat dengan menggunakan kain panjang untuk mengikat mulut dan kepala serta kaki, kemudian tali tambang untuk mengikat tangan sama kepala dan leher, selanjutnya korban menghidupkan lampu jenset.
Sekira pkl 23.00 Wib korban memanggil tetangga an. UJIK dan JANI kemudian masyarakat banyak datang. sekira pkl 23.30 Wib korban, istri Korban dan anak korban diantar tetangga ke Puskesmas Teluk Nilau, dan pelaku ditinggal dalam keadaan diikat didalam rumah dan ditunggui warga sekitar.
Adapun barang bukti, 1 Bilah Parang. 1 Bilah Badik. 1 Buah Kunci Motor Yamaha. 1 Bungkus Rokok Apache. 1 Buah Hp Merk Samsung. 1 Buah Batu Baterai Merk ABC. 1 gulung tali tambang. 2 lembar kain panjang. 1 Buah karet ban dalam. 1 Buah Kayu Broti. 1 Buah celana pendek jeans warna hitam. 1 Buah kaos warna hitam.1 Lembar Dasi Pramuka warna merah putih. 1 Buah jaket levis warna biru.
Tindakan Kepolisian :
1. Mendatangi dan mengamankan TKP
2. Membawa Pelaku ke Puskesmas Teluk Nilau guna dilakukan visum.
3. Meminta keterangan korban dan saksi.
4. Membuat laporan.
- Korban, Istri Korban dan anak korban dirawat di Puskesmas Teluk Nilau.
- Pelaku dilakukan visum di Puskesmas Teluk Nilau dan menunggu pihak keluarga. (Jkn)
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



