Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gelapkan Uang Setoran, Surveyor PT. Mandala Multi Finance Tebing Tinggi Di Cokok Polsek Tungkal Ulu

Penulis/Publish On Jumat, Januari 27, 2017


Pelaku Ditangkap Di Kota Jambi






KUALA TUNGKAL - Terbukti gelapkan dana milik perusahaannya, pelaku berinisial  IK sebagai Surveyor ditangkap aparat Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjabbar. Ia ditangkap setelah Eriiyani melaporkan ke Polsek Tungkal Ulu pada 28 April 2015 lalu.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ulu. AKP Arif Yusuf Nazarudin  dalam keterangan pers mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan dana angsuran konsumen sebesar Rp189 juta kepada PT. Mandala Multi Financie WKS Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar terhitung sejak Juni 2014 s/d April 2015.

"Kami mendapat laporan dari pemilik perusahaan dan saksi bernama Eriyani, bahwa ada salah satu karyawannya yang bertugas Surveor bernama IK alias AN melakukan penggelapan uang perusahaan, petugas yang sudah lama mengendus,  mebdapat informasi langsung menangkap pelaku di rumahnya diwilayah Kota Jambi," jelas Kapolres AKBP Agus Sumartono, Kamis (16/1) di Mapolres Tanjabbar.

Diungkapkan Agus, dari keterangan terlapor, dia mengambil uang cicilan nasabah sudah sejak lama. Sehingga saat dihitung mencapai Rp189 juta. Rupanya, dana itu tidak disetorkan ke perusahaan, malah digunakan untuk keperluan sendiri.

"Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui pihak perusahaan tersebut. Namun setelah diaulit perusahaan ternyata ada yang tidak masuk. Dari situ terbongkarlah kelakuan IK ," beber Agus.

Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Kapolres tersangka yang pernah tinggal di Pasar Tebing Tinggi ini baru dapat ditangkap tanggal 18 Januari 2017 di persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan di Wilayah Jambi Timur bersama BB 189 kwitansi turut diamankan.

"Sementara kita menjerat tersangka penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Humas Polres Tanjabbar

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »