![]() |
Pelaku Ditangkap Di Kota Jambi |
KUALA TUNGKAL - Terbukti gelapkan dana milik perusahaannya, pelaku berinisial IK sebagai Surveyor ditangkap aparat Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjabbar. Ia ditangkap setelah Eriiyani melaporkan ke Polsek Tungkal Ulu pada 28 April 2015 lalu.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ulu. AKP Arif Yusuf Nazarudin dalam keterangan pers mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan dana angsuran konsumen sebesar Rp189 juta kepada PT. Mandala Multi Financie WKS Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar terhitung sejak Juni 2014 s/d April 2015.
"Kami mendapat laporan dari pemilik perusahaan dan saksi bernama Eriyani, bahwa ada salah satu karyawannya yang bertugas Surveor bernama IK alias AN melakukan penggelapan uang perusahaan, petugas yang sudah lama mengendus, mebdapat informasi langsung menangkap pelaku di rumahnya diwilayah Kota Jambi," jelas Kapolres AKBP Agus Sumartono, Kamis (16/1) di Mapolres Tanjabbar.
Diungkapkan Agus, dari keterangan terlapor, dia mengambil uang cicilan nasabah sudah sejak lama. Sehingga saat dihitung mencapai Rp189 juta. Rupanya, dana itu tidak disetorkan ke perusahaan, malah digunakan untuk keperluan sendiri.
"Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui pihak perusahaan tersebut. Namun setelah diaulit perusahaan ternyata ada yang tidak masuk. Dari situ terbongkarlah kelakuan IK ," beber Agus.
Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Kapolres tersangka yang pernah tinggal di Pasar Tebing Tinggi ini baru dapat ditangkap tanggal 18 Januari 2017 di persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan di Wilayah Jambi Timur bersama BB 189 kwitansi turut diamankan.
"Sementara kita menjerat tersangka penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Humas Polres Tanjabbar