Tribratanewsjambi.com - Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada hari Senin, 11 Juli 2016 sekira pkl 15.00 wib di Jl. Dahlia parit 1 Kel. Tungkal IV kota kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat
Tersangka FR diamankan bersadarkan informasi dari masyarakat, Sat resnarkoba Polres Tanjab Barat kemudian melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika dan setibanya di tkp ditemukan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya diamankan seorang yg dicurigai dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 paket daun ganja kering yg dibungkus dgn kertas warna putih seberat 16,62 gram bruto, satu lunting daun ganja kering yg disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild, 1 unit Spm Honda Vario, satu unit Hp merk nokia type 103, satu buah dompet kulit yg berisi uang sebesar Rp.290.000
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut beliau menyampaikan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »