Tribratanewsjambi.com
– Polsek Pamenang telah berhasil mengungkap kasus perkara Curas/Curanmor
(Begal) di Jalan poros menuju Desa Tanah Abang Kec Pamenang Kab. Merangin.
Adapun Tersangka atas nama
S A 21Th, Warga Dsn Sidodadi, Rt. 04, Ds. Tanjung Kec Batin VIII Kab.
Sarolangun, Dengan Korban LEGIONO, 13th, pelajar, pamenang, Barang bukti yang
dapat di amankan-1 (satu) unit spm R2 jenis Honda Supra x 125 No.Pol. BH 6764
SM, -1 (satu) bilah Keris, -Uang tunai sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Kejadian ini berawal pada
Senin (11/07) Pukul 11.30 wib, saat itu Sdr. LEGIONO (anak pelapor umur 13 thn)
sedang dalam perjalan dengan menggunakan SPM R2 tsb menuju Ds. tanah abang,
lalu diperjalanan ada seorang laki-laki (Tsk) menyetop dan menumpang mtr tsbt
lalu dlm perjalan (lewat gapura) pelaku menyuruh berhenti dan setelah berhenti
pelaku menodongkan keris ke korban sambil meminta uang dan berkata jangan lapor
polisi lalu korban merasa ketakutan akhirnya memberikan uang sebesarr Rp.
20.000 lalu setelah itu pelaku langsung kabur sambil membawa SPM tersebut.
Korban pulang kerumah dan
memberitahukn orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan kpd anggota
Polsek Pamenang bahwa tlh terjadi perampasan motor, lalu anggota unit reskrim
dan beberapa anggota Polsek Pamenang langsung meluncur ke TKP melakukan
pengejaran, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di polsek Pamenang utk di
proses lebih lanjut. (Jkn)