Tribratanewsjambi.com
– Selasa (12/07) Sekira Pukul 14.30 Wib, Sat ReskrimPolres Merangin telah
berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor (363 KUHP).
Sebagai
korban Hambali, 32 th, kejadian di sebelah rumah korban, desa nalo RT 2 kec
nalo tantan kab Merangin.
Dengan
tersangka atas nama M. A, 24 th, swasta, nalo tantan kab Merangin, barang bukti
yang diamankan 1 unit R2 Yamaha mio warna hitam nopol BH 5349 FV.
Kejadian
ini berawal pada minggu (10/07) dini hari sekira jam 00.30 WIB korban
memarkirkan motornya di sebelah rumahnya dengan keadaan terkunci dan rem cakram
depan di gembok, kemudian sekira jam 06.00 WIB setelah keluar rumah motor tersebut
tidak di temukan lagi di samping rumahnya.
Korban
melaporkan kejadian pencurian ini, dua hari kemudian korban memberitahu petugas
bahwa korban melihat motornya lewat dan di kendarai oleh orang lain, kemudian
petugas menuju lokasi korban dan melakukan pengejaran terhadap motor, sehingga pelaku dapat di amankan dan di bawa
ke polres Merangin guna proses selanjutnya. (Jkn)