Tribratanewsjambi.com – Berkas tersangka tindak pidana membawa dan memiliki tanpa hak yang diduga barang jenis Narkotika Gol 1 jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 dan 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, masing masing bernama Darman,35 tahun dan Rama, 19 tahun keduanya warga rt.05 desa Arang arang kumpeh ulu dan Waskin,37 tahun warga Rt 06 desa setia jaya desa Ramin telah dilimpahkan ke kejari Sengeti untuk segera disidangkan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui kasat Narkoba Iptu Edy Burmawan, membenarkan pelimpahan tersangka. "Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejari Sengeti, "tutur kasat.
Kasat memaparkan bahwa tersangka Darman dan Rama ditangkap di Rt.05 desa Arang arang Kumpeh Ulu pada bulan Nopember 2016 beserta Barang Bukti 12 Paket Narkotika jenis sabu, sedangkan untuk Tersangka Waskin ditangkap di rt.06 dusun Setya jaya desa Ramin pada bulan Oktober 2016 berikut barang bukti 8 paket Narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap dikediaman masing masing oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi dengan Polsek Kumpeh ulu setelah adanya informasi yang diperoleh dari Masyarakat, setelah ditangkap tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan di Polres Muaro Jambi , " ujar Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.