Tribratanewsjambi.com - Petugas Polsek Telanai Pura menangkap preman angso duo berinisial MS alias Pakdo Sani (54) Warga Kelurahan Murni Kota Jambi pada hari Minggu (28/2) sekitar pukul 11.00 Wib, saat pelaku sedang duduk di sekitar Proyek Pembangunan Pasar Angso Duo.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto mengatakan berdasarkan Laporan korban di Polsek Telanai Pura Nomor :
LP/B-145/2/2016/SPKT A, Korban pelapor berinisial MH (40) pada hari Minggu (28/2) sekitar pukul 10.00 wib sedang mengawasi pekerja di lokasi proyek pasar Angso Duo Kel. Legok , tiba-tiba terlapor MS
marah-marah kepada pelapor sambil mendorong dan mencabut senjata tajam jenis
badik dengan menantang pelapor untuk berkelahi.
Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Mapolsek Telanai Pura. Mengetahui keberadaan tersangka di proyek Pasar Angso Duo tim
opsnal langsung menuju ke tkp & menemukan tersangka sedang duduk di salah 1 ruko
yg ada di proyek tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Telanai utk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. kepada tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. (LAErshi)