Tribratanewsjambi.com - Petugas Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penadah Handphone curian berinisial K (25) Warga Rt 21 Buluran, yang merupakan hasil pengembangan kasus pencurian Handphone yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial GS (23). Penangkapan tersangka K dilakukan petugas Polsek Jelutung di Alfamart Handil Jaya Jelutung.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengatakan tersangka K merupakan penadah handphone curian yang dilakukan oleh tersangka GS. penangkapan ini merupakan pengembangan kasus atas laporan Korban pencurian dengan nomor: LP
/ B / 131 / II / 2016 / tanggal 25 Februari 2015.
"Penangkapan Tersangka penadah ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan Tersangka ada di Alfamart Handil Jaya Jelutung", Kata Kompol Wirmanto
Pada
hari tanggal dan jam tersebut diatas team opsnal Polsek Jambi Selatan
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tersangka yang sedang
dicari polisi terkait keterlibatan nya
dalam perkara 480 KUHP.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota opsnal
melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan team opsnal berhasil melakukan
penangkapan terhadap tersangka dan langsung mengamankan nya ke Mapolsek Jambi Selatan
berikut Barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari Tersangka petugas mengamankan barang bukti (satu) unit Hp OPPO warna hitam.(LAErshi)