Polresta Jambi, MG (39) warga Kebun kopi Kecamatan Kota baru, Kota Jambi ditangkap polisi,Senin (3/4/2017) siang. Pria yang sehari hari berkerja sebagai tukang ojek ini diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Pelaku MG,ditangkap berdasarkan LP / B- 112 / III / 2017 / SPK, tanggal 29 Maret 2017 dengan korban Santi (30) warga Jalan Slamet riyadi Rt 35,Kelurahan Legok, Kecamatan Danau sipin,Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani S.I.K,M.Si melalui kasubag humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir,S.I.kom,mengungkapkan Pelaku dan korban merupakan mantan suami istri. Awalnya saat korban sedang melintas di Jalan Prof M Yamin,Kelurahan Payo lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Tiba-Tiba bertemu dengan pelaku dan terjadi ribut mulut yang kemudian pelaku menendang kaki korban sebanyak 1 kali.
“ Pelaku juga menarik korban yang sehingganya sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban,” terang Brigadir Alamsyah Amir,S.I.kom.
Lanjut Brigadir Alamsyah Amir,S.I.kom,berdasarkan laporan polisi tersebut, Anggota Opsnal Polsek Jelutung melakukan lidik dan didapat info bahwa Pelaku sedang berada di daerah handil.
Kemudian anggota opsnal langsung melakukan Penangkapan dan setelah digeledah ditemukan Sajam yg disimpan pelaku di dalam jok motor.
“ saat ini pelaku dan brang bukti diamankan di Mapolsek Jelutung guna proses lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tutup Brigadir Alamsyah Amir,S.I.kom.(*)