Tribratanewsjambi.com - Polres Merangin melaksanakan Press Release ungkap kasus narkoba yg dipimpin Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, S.I.K, Senin (10/10/16). Pelaku ditangkap di Pasar Baruh Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin,
Adapun para Tersangka Atas nama H Als S Als B 37 tahun, S Als I 39 tahun,Warga Rt 16 Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin, M 50 tahun, Warga Rt.04 Rw.02 Kel. Kampung Baruh Kec. Tabir Kab. Merangin
Dengan barang bukti yg diamankan: 7 (tujuh) bungkus plastik warna bening yg diduga narkotika jenis shabu (0.73) gram, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1(satu) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi sisa shabu, 3(tiga) buah pirek kaca, 1(satu) botol gas merek robinson buta, 2 (dua) unit hp, 6(enam) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu (5,98)gram,2 (dua) perangkat alat hisap shabu (bong),1(satu) unit hp, 3 (tiga) buah sendok takar
uang sejumlah Rp 1.735.000,-
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,S.IK menceritakan kronologis kejadian: berawal dari info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika,sekira pukul 23.00 wib anggota opsnal sat res narkoba res merangin melakukan penangkapan dan pengeledahan di tkp dan mengamankan 2 (dua) pelaku yg bernama H dan S lalu di temukan barang bukti 7 (tujuh)bungkus plastik bening yg diduga narkotika jenis shabu didalam botol minyak rambut merek gatsby Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku bernama M dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 6 (enam) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi shabu kemudian ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »





