Tribratanewsjambi.com - Pada hari Jum'at, 19 Agst 2016 sekitar pukul 08.30 Wib bertempat di Kantor Camat Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, telah dilaksanakan kegiatan mediasi penentuan tapal batas 13 (tiga belas) desa yang ada di wilayah Kec. Kumpeh Ulu, Kumpeh Ilir & Kec. Sei Gelam.
Tàmpak hadir dalam acara tersebut adalah Camat Kumpeh Ulu, Kapolsek Kumpeh Ulu, Kanit Binmas & Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tim WARIS, Para Kades,Tim 5 yang dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat, serta Tomas, Todat & Tokoh Pemuda
Acara diawali dengan pembukaan dari Camat Kumpeh ulu.
Kapolsek Kumpeh ulu AKP M.Ruhyat pada kesempatan ini menghimbau kepada para peserta untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini dengan sebaik mungkin agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahan dalam menentukan patok batas desa.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian dari masing warga ke-tiga belas Desa melalui para Kepala desanya disertai dengan bukti-bukti dr masing Tomas & Todat tentang batas wilayah desa.
Dari hasil mediasi tersebut sudah ada beberapa tapal batas yg sdh disepakati.(LAERSHI)