Tribratanewsjambi.com
– Kamis (28/07/2016) Pukul 08.00 Wib, Polda Jambi melalui Bidang Hukum
mengadakan Sosialisasi Hukum, bertempat di Gedung Siginjai Polda Jambi.
Kegiatan
ini di buka oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si., yang
dihadiri Wakapolda Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi, Para Kabag, Kasubdit, masing-masing
5 orang Penyidik Reskrim Um, Ditreskrimsus, Dit Narkoba, Dit Polair, Ditlantas,
Dit Sabhara, Ditbinmaas, Bidpropam 10 orang dan 2 orang dari perwakilan satker
yg belum ditunjuk di serta satwil jajaran (Kabagsumda, Kasipropam, Kasat
Reskrim dan Kasiwas)
Sosialisasi
Hukum ini, oleh Tim Sosialisasi Divkum Polri, Brigjen Pol Dr. Drs. R. Sigid Tri
Hardjanto, SH, M.Si (Karosunluhkum Divkum Polri), KBP Drs. John Hendri, SH, MH
(Kabagluhkum Divkum Polri), dan AKBP Susanto, SH, MH (Kasubbag Luhmasy
Bagluhkum Divkum Polri).
Materi
yang disampaikan tentang Peraturan Kapolri No 14 tahun2011, No 14 Tahun 2012
dan No 3 tahun 2015. (Jkn)