![]() |
Ilustrasi/istimewa |
tribratanewsjambi.com - Telah dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku TP judi kartu Kao pasal 303 KUHP, pada malam hari ini Minggu, 24 Januari 2016, jam 01.00 WIB. di Jl. Guru Muktar, RT.06, Tambaksari, TekHok, Jambi Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang pelaku yang berinisial A, 29 th, NI, 46 th, S, 56 th, S, 60 th, dan M, 65 th, pelaku diamankan pada saat bermain kartu Kao, dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa
- Uang tunai Rp. 785.000,--
- kartu Koa.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polresta Jambi untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut(inddtt)