Tribratanewsjambi.com - Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Curanmor.
Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 20.30 Wib tersangka mencuri Sepeda Motor jenis Honda Revo warna Silver di Desa Muara Tabun Kec. VII Koto, setelah dilakukan lidik dan hasil lidik bahwa tersangka sama dengan yang melakukan curanmor di Tebo Tengah serta satu hari sebelumnya tersangka menggelapkan 1 (satu) unit Handphone Nokia type 103 warna hitam milik an. Sudarno di Desa Sumber Sari Kec. Rimbo Ulu. Maka dilakukan cek pos Handphone tersebut da didapatkan data bahwa tersangka sedang bergerak dari Bungo ke Bangko, maka tim Buser Res Tebo bersama personil Polsek VII Koto dan personil Polsek Rimbo Ulu melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menggunakan R2 dan R4, tepatnya di jalan Sumatra KM. 22 Bangko - Bungo tersangka ditemukan oleh personil maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merampas Senppi F2
milik personil dan hendak melarikan diri maka dilakukan tembakan peringatan dua kali ke udara namun tersangka masih melarikan diri maka dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan cara menembakkan kaki sebeah kiri belakang (betis) tersangka, tersangka diamankan dan dilakukan pertolongan medis dipuskesmas Pelepat Bungo, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tebo.
Pada hari Selasa tanggal 12
Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib korban an. Restu Andi Cahyono,S.H.
memarkirkan Honda Supra X 125 warna hitam putih tahun 2009 No.Pol: BP 2357 KR
dengan Noka: MH1JB91169K711465, Nosin: JB91E-1707762, ATNK an. Restu Andi
Cahyono diluar rumah samping garasi mobil kemudian sekira pukul 18.30 Wib
korban berangkat ke Jambi dengan rumah dalam keadaan kosong tidak ada
penunggunya ataupun yang menjaga, Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira
pukul 17.10 Wib pelapor an. Doni Toto Prayogo ditelpon dan disuruh oleh korban
untuk mengecek Sepeda Motor tersebut dan didapati Sepeda Motor sudah tidak ada
ditempat setelah pelapor mencari disekitar TKP dan juga tidak ditemukan lalu
pelapor memberitahu korban bahwa Sepeda Motornya tersebut telah hilang kemudian
pelapor disuruh untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Tengah.
Adapun
barang bukti tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor tersebut adalah sebagai
berikut:
-
1
(Satu) Unit Sepeda Motor jenis Revo warna silver les kuning tanpa No.Pol
-
1
(Satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam type 103
-
1
(Satu) Unit Handphone merk Brand Code (Handphone China) jenis lipat warna putih
-
1
(Satu) buah kunci T
Berdasarkan
perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup
diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana
yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana.(inddtt)