Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Melawan saat akan diamankan, Pelaku Curanmor dilumpuhkan Satreskrim Polres Tebo....

Penulis/Publish On Minggu, Januari 24, 2016

Tribratanewsjambi.com -  Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Curanmor.

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 20.30 Wib tersangka mencuri Sepeda Motor jenis Honda Revo warna Silver di Desa Muara Tabun Kec. VII Koto, setelah dilakukan lidik dan hasil lidik bahwa tersangka sama dengan yang melakukan curanmor di Tebo Tengah serta satu hari sebelumnya tersangka menggelapkan 1 (satu) unit Handphone Nokia type 103 warna hitam milik an. Sudarno di Desa Sumber Sari Kec. Rimbo Ulu. Maka dilakukan cek pos Handphone tersebut da didapatkan data bahwa tersangka sedang bergerak dari Bungo ke Bangko, maka tim Buser Res Tebo bersama personil Polsek VII Koto dan personil Polsek Rimbo Ulu melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menggunakan R2  dan  R4,  tepatnya  di  jalan  Sumatra  KM. 22  Bangko - Bungo tersangka ditemukan oleh personil maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merampas Senppi F2
milik personil dan hendak melarikan diri maka dilakukan tembakan peringatan dua kali ke udara namun tersangka masih melarikan diri maka dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan cara menembakkan kaki sebeah kiri belakang (betis) tersangka, tersangka diamankan dan dilakukan pertolongan medis dipuskesmas Pelepat Bungo, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tebo.

Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib korban an. Restu Andi Cahyono,S.H. memarkirkan Honda Supra X 125 warna hitam putih tahun 2009 No.Pol: BP 2357 KR dengan Noka: MH1JB91169K711465, Nosin: JB91E-1707762, ATNK an. Restu Andi Cahyono diluar rumah samping garasi mobil kemudian sekira pukul 18.30 Wib korban berangkat ke Jambi dengan rumah dalam keadaan kosong tidak ada penunggunya ataupun yang menjaga, Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 17.10 Wib pelapor an. Doni Toto Prayogo ditelpon dan disuruh oleh korban untuk mengecek Sepeda Motor tersebut dan didapati Sepeda Motor sudah tidak ada ditempat setelah pelapor mencari disekitar TKP dan juga tidak ditemukan lalu pelapor memberitahu korban bahwa Sepeda Motornya tersebut telah hilang kemudian pelapor disuruh untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Tengah.
  
           Adapun barang bukti tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor tersebut adalah sebagai berikut:
-       1 (Satu) Unit Sepeda Motor jenis Revo warna silver les kuning tanpa No.Pol
-       1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam type 103
-       1 (Satu) Unit Handphone merk Brand Code (Handphone China) jenis lipat warna putih
-       1 (Satu) buah kunci T

    Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana.(inddtt)



back to top