Tribratanewsjambi.com - Senin 12 desember 2016 sekira pukul 23.30 wib Telah di amankan dua orang yang diduga membawa satwa jenis burung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Adapun Identitas yang membawa Heri Praptono , 48 th, islam, swasta, Rt. 01/05 desa rempoah kec. Baturaden jawa tengah.
Burung yang di bawa Siri - siri 4 ekor, Kacer 1 ekor, Murai daun 10 ekor, Pentet 1 ekor. Serta M. Surono, 31 th, swasta, Rt. 01 Rw. 01 Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Membawa jenis burung Gelatik batu 100 ekor. Cicak ijo 3 ekor, Ciblek 165 ekor, Kolibri sekitar 500 ekor, Pelatuk bawang 2 ekor.
Kejadian ini berawal pada pukul 23.00 wib anggota piket fungsi polres muaro jambi melakukan Razia gabungan di depan mako polres muaro jambi. Dalam razia tersebut Sekira pukul 23.30 wib telah memberhentikan mobil bus PRAYOGO tujuan pekanbaru - jakarta.
Setelah dilakukan pemerikasaan di dalam mobil bus tersebut ditemukan satwa burung tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah.
Untuk burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah di amankan di sat reskrim polres muaro jambi, selanjut BB berupa burung dan 2 tsk diserahkan kpd BKSDA propinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handres SH,,S.I.K mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan Polres Muaro Jambi kepada BKSDA Propinsi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Kapolsek Marosebo berikan pengamanan acara yasinan dihadiri Cabub No.urut 1 Abun Yani, SH. Previous
Kapolres Muaro Jambi Buka Sosialisasi Amnesty Pajak/Tax Amnesty di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi.
Kapolsek Marosebo berikan pengamanan acara yasinan dihadiri Cabub No.urut 1 Abun Yani, SH. Previous
Kapolres Muaro Jambi Buka Sosialisasi Amnesty Pajak/Tax Amnesty di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi.









