Tribratanewsjambi.com - Rabu (24/08) pukul 10.30 wib bertempat di Mapolsek Jaluko dengan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik dilakukan Press Release ungkap Kasus Curas
Di desa Sungai Bertam Jaluko.
Press Release dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto S.Sos.,S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Handres S.Ik dan Kapolsek Jaluko AKP Alhajat S.Ik.
AKBP Mulia Prianto menyampaikan para pelaku yang inisialnya, A 24 Th Warga Rt.25 Kel Mayang Mangurai Kota Jambi, MR 24 th,Warga Rt.25 Kel Mayang Mangurai Kota Jambi, DI 18 th, Warga Mayang Mangurai kota Jambi.
Barang Bukti yang diamankan, 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih BH 3037 YR sudah berubah Warna, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta sarung yg digunakan tersangka untuk menikam Korban.
Korban adalah Iwan Saputra,18 th,warga Rt.08 desa Sungai Bertam Kec.Jaluko.
Pelaku melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati, seumur hidup dan Pidana penjara Maks 20 tahun.
Modus pelaku minggu, 21/8/2016 pukul 20.00 wib ketiga tsk menuju Sungai Bertam untuk menonton Kuda Lumping dengan mengendarai Sepeda Motor Yupiter MX warna Hitam bonceng tiga. tiba ditempat keramaian, salah satu tsk A melihat korban pergi meninggalkan keramaian dengan mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Putih BH 3037 YR, tsk DI mengajak kedua temannya untuk mengikuti Korban, setibanya di desa Sei Bertam ketiga tsk menghentikan sepeda Motor korban. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



