Tribratanewsjambi.com - Senin (08/08/16) Pkl 16.00 Wib, Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan dua orang yang tertangkap tangan sedang membawa senpi rakitan sebagaimana diatur dalam UU darurat nomor 12 th 1951.
Pelaku yang diamankan atas nama, K bin H 38 th, warga desa Kroya Pamenang, HB als A, 36 th, warga desa kandang tabir kab. Merangin, dengan barang bukti, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek rakitan.
Penangkapan ini, Minggu 07 Agustus 2016 tim mendapat informasi bahwa ada dua orang yang bertransaksi jual beli Senpi di wilayah Tabir, pada hari Senin 8 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB tim melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan senpi tersebut, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap K dan ditemukan senjata laras pendek rakitan di pinggangnya.
Dari pengembangan dan ternyata K membelinya dari sdr HB dan tim melakukan penangkapan terhadapnya dan langsung di bawa ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M.FACHRURROZI,SH membenarkan kejadian tersebut saat ini tsk sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



