Tribratanewsjambi.com - Selasa (09/08) pukul 00.30 WIB Sat Reskrim Polres Merangin, berhasil mengamankan pelaku penggelapan.
Dengan tersangka atas nama DP 32 th, warga desa beringin sanggul tiang pumpung kab. Merangin. Sebagai korban Riduan ahmad, 42 th, Polri, dusun Bangko kab Merangin.
Kejadian berawal pada tanggal 19 Juli 2016 pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil selama 2 hari dengan DP 1 juta, 5 hari kemudian pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dan pembayarannya di tagih oleh korban namun hingga kini tidak juga di bayar.
Informasi dari korban bahwa pelaku berada di rumahnya namun mengaku di padang, mendengar informasi tsb tim mencari informasi di seputar rumahnya dan ternyata benar pelaku berada dirumahnya, selanjutnya tim berangkat ke ds beringin sanggul tiang pumpung kab Merangin dan melakukan penangkapan thd pelaku.
Selanjutnya pelaku di bawa le Polres Merangin, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa mobil yg dirental telah di Gadaikan ke Suku Anak Dalam (SAD) an J dengan harga 16 juta dan uang tersebut digunakan utk membayar hutangnya
Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU M.FACHRURROZI,SH membenarkan kejadian tersebut saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.(Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



