Tribratanewsjambi.com - Sat Reskrim Polres Batanghari telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dlm pasal 81 ayat (1) UU RI no. 35 / 2014 ttg perubahan UU RI No.23/2002 ttg perlindungan anak" sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP /B-154/VIII /2016/ Res.Batang Hari. Tgl 18 agustus 2016.
Dengan tersangka atas nama, HF warga simpang pete kel.teratai kec. Muara bulian, RK, EN warga Rt 09 kampung tengah kel Teratai kec Muara Bulian.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



