tribratanewsjambi.com - Kamis 18/08/16, Sat Reskrim Polres Batang Hari telah mengamankan diduga tersangka dalam perkara "Persetubuhan terhadap anak sbgmana dimaksud dlm psl 81 ayat (1) UU RI no. 35 / 2014 ttg perubahan UU RI No.23/2002 ttg perlindungan anak"
tersangka diamankan atas Laporan orang tua korban tanggal 18 agustus 2016, atas kejadian yang menimpa anaknya S , 10th (Korban) pada bulan juli 2016 di rt. 09 kampung tengah kel.teratai kec.muara bulian kab.batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Yumika Putra, S.H. menyampaikan Pelaku HF, 15 thn, RK, 13 thn, dan EN , 17 tahun dirumahnya masing-masing, berhubung tersangka masih dibawah umur Satreskrim Polres Batang Hari berkoordinasi dengan pihak Bapas dan JPU untuk dilaksanakan diversi (inddtt)
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Yumika Putra, S.H. menyampaikan Pelaku HF, 15 thn, RK, 13 thn, dan EN , 17 tahun dirumahnya masing-masing, berhubung tersangka masih dibawah umur Satreskrim Polres Batang Hari berkoordinasi dengan pihak Bapas dan JPU untuk dilaksanakan diversi (inddtt)






