Tribratanewsjambi.com
– Minggu (28/08) Polsek Jambi Selatan dan Polsek Jelutung Amankan Pelaku
Penipuan dan Penggelapan atas nama S 48 Th, warga lr.Hidayat Rt 07 Kel.Tanjung pinang Kec.
Jambi timur.
Penagkapan
di Pinggir jalan depan Bank Bukopin Jl.Sumantri brijonegoro kel.payo lebar.
Kejadian
awalnya pelaku menawarkan kepada anak korban untuk masuk menjadi Honor di Sat
Pol PP Kab. Tanjung jabung timur dengan syarat korban harus menyerahkan uang
sebesar Rp 25.000.000 kepada pelaku dan setelah korban menyerahkan uang
tersebut kepada pelaku hingga saat ini anak korban tidak juga diterima di
Sat.Pol PP
Penangkapan
awalnya anak korban bersama kakaknya (anggota TNI) pergi kebandara dan secara
tidak sengaja bertemu dengan pelaku dan selanjutnya kakak korban tersebut
membawa pelaku ke polsek jambi selatan untuk diamanakan dan selanjutnya bersama
anggota polsek jambi selatan pelaku langsung dibawa ke polsek jelutung guna
pengusutan lebih lanjut.
Kerugian
: uang tunai sebesar Rp 25.000.000.
(Jkn)




